Salin Artikel

Memeras 64 Kepala Sekolah, Mantan Kajari Inhu Divonis 5 Tahun Penjara

Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (16/3/2021).

Vonis ketiga jaksa Kejari Inhu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Pasaribu.

Ketiga terdakwa yakni mantan Kepala Kejari Inhu, Hayin Suhikto dan dua orang anak buahnya, Ostar Alpansari mantan Kepala Seksi Pidana Khusus, dan Febri mantan Kepala Sub Seksi.

"Menyatakan terdakwa Hayin Suhikto terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Menghukum terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara, dipotong masa tahanan," ujar Hakim Saut Maruli saat membacakan amar putusan.

Hakim menilai, Hayin Suhikto melanggar Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 421 KUHP.

Sedangkan, Ostar Alpansari dan Febri dihukum 4 tahun penjara karena terbukti terlibat pemerasan 64 kepala sekolah tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Riau Taufik Tanjung mengatakan, vonis itu sudah memberikan keadilan bagi para kepala sekolah.

"Alhamdulillah, vonis yang diberikan majelis hakim PN Pekanbaru lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Ini telah sesuai rasa keadilan dan kita mewakili para guru menerima vonis majelis," kata Taufik Tanjung kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).


Menurut dia, vonis tersebut telah menjawab keresahan bagi seluruh kepala sekolah di Kabupaten Inhu yang diperas para pejabat Kejari itu.

"Keresahan guru-guru kita sudah terjawab," ucap Taufik.

Ia berharap, kejadian seperti ini tidak terjadi lagi.

Ia juga berharap keajdian ini menjadi pelajaran bagi kepala sekolah dalam mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS).

"Tentunya kejadian ini juga pelajaran bagi kejaksaan, supaya tidak ada lagi aksi pemerasan," kata Taufik.

Sebagaimana diberitakan, 64 kepala sekolah SMP negeri di Kabupaten Inhu, Riau, mengundurkan diri pada Selasa (14/7/2020) lalu.

Mereka mengundurkan diri, karena sudah tidak tahan akibat mendapat tekanan dalam mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Kepala sekolah mengaku diperas oknum dari Kejari Inhu yang bekerja sama dengan LSM.

Oknum tersebut diduga meminta uang puluhan juta.

Kepala sekolah diancam akan diganggu dalam penggunaan dana BOS itu.

Merasa tidak nyaman, seluruh sekolah SMP negeri tersebut kompak dan sepakat mengundurkan diri.

Surat pengunduran diri diberikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Inhu.

Kasus ini terus bergulir hingga para kepala sekolah SMP se-Inhu sempat mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Pekanbaru.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/17/164346378/memeras-64-kepala-sekolah-mantan-kajari-inhu-divonis-5-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke