PEKANBARU, KOMPAS.com - Kepala sekolah menengah pertama (SMP) negeri se Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, yang mengundurkan beberapa waktu lalu kini sudah kembali bekerja.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Riau, Taufik Tanjung melalui wawancara dengan Kompas.com, Selasa (4/7/2020).
"Pada intinya saat ini seluruh kepala sekolah SMP negeri di Inhu sudah kembali ke sekolah untuk bekerja sebagai kepala sekolah," sebut Taufik.
Baca juga: Bupati Indragiri Hulu Tolak Permintaan Pengunduran Diri 64 Kepala SMP
Dia mengatakan, sepekan yang lalu pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan pertemuan dengan 64 kepala sekolah SMP negeri serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Inhu.
Dalam pertemuan itu, pihak Kejati Riau diwakili oleh Asisten Intelijen Raharjo Budi Kisnanto.
"Pada saat itu Pak Asisten Intelijen Kejati Riau menyampaikan pernyataan maaf di hadapan para kepala sekolah. Kemudian, meminta kepala sekolah untuk kembali bekerja ke sekolah," kata Taufik.
Sementara itu, menurut Taufik, terkait proses hukum terhadap oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu yang diduga melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah tetap berlanjut.
Baca juga: Oknum Kejaksaan Diduga Peras 64 Kepala Sekolah SMP, Kejati Riau Periksa Kejari Inhu
Dia menyebut hasil pemeriksaan dan klarifikasi Kejati Riau terhadap oknum Kejari Inhu telah dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu.
"Salah satu bukti yang dikirim Kejati Riau ke Kejagung adalah rekaman CCTV. Rekaman CCTV pada saat beberapa kepala sekolah datang ke Kejari Inhu menyerahkan uang totalnya Rp 1,4 miliar," sebut Taufik.
Taufik berharap kasus ini tetap lanjut dengan memproses secara hukum bagi oknum kejaksaan yang diduga melakukan pemerasan.
"Ya, kita menginginkan institusi kejaksaan memberikan tindakan tegas terhadap oknum-oknum kejaksaan yang melakukan pemerasan tersebut," pungkas Taufik.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.