Polisi memakai Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun.
Namun, karena pelaku telah meninggal dunia, kewenangan penuntutan yang ada pada pihak kepolisian dihapus.
"Dikarenakan pelaku sudah meninggal dunia, merujuk pasal 77 KUHAP maka kewenangan penuntutan akan dihapus," ujarnya.
Selanjutnya polisi akan melakukan gelar perkara sekaligus menutup kasus memilukan itu.
Sebelumnya diberitakan, warga Dusun Sumbertuk, Desa Sumberjo, geger oleh tewasnya tiga orang dalam satu keluarga pada Jumat (29/1/2021). Mereka adalah S seorang petani, NF anak kedua S, dan SM anak bungsu S.
Polisi dapat segera menyimpulkan S tewas bunuh diri seperti ketika pertama kali ditemukan dalam posisi menggantung.
Namun, pengungkapan kematian tidak wajar kedua anaknya memerlukan proses yang cukup lama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.