Salin Artikel

Ayah Pembunuh 2 Anaknya lalu Bunuh Diri Pernah Mendatangi Terapis Kejiwaan dan Tinggalkan Wasiat

Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, jika dilihat dari motif ekonomi, S dan kedua anaknya selama ini tidak dapat dikatakan hidup kekurangan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, setidaknya untuk kebutuhan makan sehari-hari, keluarga S tidak pernah mengalami kesulitan berkat kiriman uang dari anak sulung S yang sudah beberapa tahun bekerja di Timor Leste.

Namun, selama proses penyelidikan, polisi menemukan beberapa temuan yaitu dari keterangan seorang saksi yang pernah diminta mengantarkan S kepada seorang terapis kejiwaan.

Dari sana, polisi berusaha menggali informasi dari sang terapis terkait apa saja keluhan yang disampaikan S selama menjalani terapi.

Salah satu curahan hati yang menonjol adalah kerinduan S yang mendalam kepada anak sulungnya yang berada di Timor Leste.

Polisi juga mendapatkan informasi bahwa S sejak beberapa bulan sebelum kejadian mengeluhkan kondisi kesehatannya.

S yang ditinggal mati istrinya ketika anak bungsunya baru berusia sekitar satu tahun itu, juga sempat menyampaikan wasiat lisan kepada kerabat terdekatnya bahwa dia menitipkan NF dan SM jika kelak dirinya meninggal dunia.

Berdasarkan poin-poin informasi tersebut Leonard menyebutkan adanya guncangan kejiwaan yang dialami S.

"Tapi kenapa sampai mendorong dia (S) mengakhiri hidupnya didahului dengan membunuh (kedua) anaknya, ini kita secara scientific belum bisa menjelaskan dengan pasti," ujar Leo kepada Kompas.com, Sabtu (16/3/2021).

Terpisah, Kasat Reskrim AKP Dony Bara'langi mengatakan polisi telah berupaya keras menemukan penjelasan logis terkait yang mendorong S sampai hati membunuh kedua anaknya.

Dony mengatakan bahwa wawancara berulang yang dilakukan polisi terhadap beberapa saksi, termasuk anak sulung S dan seorang terapis kejiwaan, bahkan sampai membuat mereka jengkel.

"Sampai keluar perkataan dari terapis kalau tidak puas dengan penjelasan yang sudah dia berikan, kita disuruh bongkar kuburan S dan tanya langsung saja ke jasadnya," tutur Dony.

Gugurnya tuntutan pasal pembunuhan

Leo, panggilan Leonard, mengatakan polisi telah cukup bukti menetapkan S sebagai pembunuh kedua anaknya.

Polisi memakai Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun.

Namun, karena pelaku telah meninggal dunia, kewenangan penuntutan yang ada pada pihak kepolisian dihapus.

"Dikarenakan pelaku sudah meninggal dunia, merujuk pasal 77 KUHAP maka kewenangan penuntutan akan dihapus," ujarnya.

Selanjutnya polisi akan melakukan gelar perkara sekaligus menutup kasus memilukan itu.

Sebelumnya diberitakan, warga Dusun Sumbertuk, Desa Sumberjo, geger oleh tewasnya tiga orang dalam satu keluarga pada Jumat (29/1/2021). Mereka adalah S seorang petani, NF anak kedua S, dan SM anak bungsu S.

Polisi dapat segera menyimpulkan S tewas bunuh diri seperti ketika pertama kali ditemukan dalam posisi menggantung.

Namun, pengungkapan kematian tidak wajar kedua anaknya memerlukan proses yang cukup lama.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/16/204401678/ayah-pembunuh-2-anaknya-lalu-bunuh-diri-pernah-mendatangi-terapiskejiwaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke