BLITAR, KOMPAS.com - Polres Blitar tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan pemukulan dan penjarahan yang dilakukan sekelompok pesilat muda dari Ikatan Kera Sakti (IKS) pada Sabtu (13/3/2021) malam.
Para pesilat itu memukul warga dan menjarah warung makan angkringan di Blitar.
"Memang hari ini korban yang dipukul datang ke Polsek (Wlingi) dan menyatakan mencabut laporan. (Korban) Tidak ingin kasus dilanjutkan karena dari pihak keluarga 13 anggota kelompok IKS yang kemarin kami amankan mendatangi korban dan meminta maaf," ujar Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela kepada Kompas.com saat ditemui di Pendopo Kabupaten Blitar, Senin (15/3/2021).
Leo mengatakan, pihak keluarga 13 pesilat muda itu bersama pengurus IKS cabang Blitar telah memberi ganti rugi Rp 500.000 kepada penjual warung angkringan berinisial A yang menjadi korban.
"Tapi ini bukan delik aduan. Polisi akan terus melakukan penyidikan dan akan mendapatkan seluruh identitas siapa saja yang datang ke acara kopdar IKS itu. Prinsipnya ini harus kita luruskan dulu. Harus paham bahwa apa yang mereka lakukan ini salah, melanggar hukum," ujar Leo.
Baca juga: Positif Covid-19, Wagub NTB: Keadaan Saya Baik-baik Saja dengan Kategori Tanpa Gejala
Meski ancaman pasal pidana yang dilanggar ringan, lanjut Leo, tapi mereka harus bertanggung jawab terhadap perbuatannya.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Penindakan penting dilakukan untuk memberi efek jera bagi seluruh pihak yang terlibat.
Leo khawatir tindakan serupa dilakukan kelompok lain jika perbuatan itu tak ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Leo mengatakan, polisi sedang bekerja melakukan identifikasi seluruh peserta dari luar Blitar.