Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lihat Temannya Terluka, 7 Pesilat Keroyok Pesilat Lainnya di Sukoharjo, 4 Orang Terluka

Kompas.com - 24/01/2020, 20:30 WIB
Labib Zamani,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah mengamankan tujuh orang pelaku pengeroyokan di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Pelaku dan korban berasal dari perguruan silat yang berbeda.

Pengeroyokan menyebabkan empat orang terluka.

Dari tujuh pelaku yang ditangkap, dua di antaranya masih di bawah umur.

Adapun para pelaku tersebut berinisial RM (20), AZ (20), MT (21), SK (25), FH (19), AS (15) dan VR (15).

Baca juga: Selama 8 Tahun Seorang Ibu di Samarinda Aniaya 3 Anaknya dengan Balok dan Piring Tanpa Alasan

Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan, pengeroyokan dilakukan karena motif balas dendam.

Awalnya, selesai melakukan pertemuan di wilayah Boyolali, para pelaku pulang menuju ke arah Solo.

Sampai di perempatan lampu merah Kartasura, para pelaku bertemu dengan temannya dalam kondisi terluka karena dikeroyok anggota perguruan silat lain.

"Peristiwa pengeroyokan ini terjadi Rabu tanggal 15 Januari 2020 pukul 00.54 WIB di warung angkringan Kartasura, Sukoharjo," kata Budhi dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Jumat (24/1/2020).

Mengetahui temannya terlaku, para pelaku berjalan sekitar 200 meter dari perempatan lampu merah.

Mereka melihat ada sekelompok warga dari anggota pesilat perguruan lain di angkringan dan mengeroyoknya.

Dalam pengeroyokan itu, empat anggota pesilat dari perguruan lain yang berada di angkringan mengalami luka-luka.

Keempat korban merupakan warga Sukoharjo berinisial MS (18), DD (18), FK (17), dan RK (18)

"Setelah melakukan aksi pengeroyokan itu, para pelaku bersama teman lainnya meninggalkan lokasi kejadian," ucap Budhi.

Baca juga: 8 Tahun Disiksa Ibu Kandung Tanpa Alasan, Remaja Ini Berkali-kali Berniat Bunuh Diri

Mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap para pelaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Untuk dua pelaku yang masih di bawah umur, penyelesaian kasusnya dilakukan secara diversi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com