SAMARINDA, KOMPAS.com - Polisi menangkap Abbas (44), pemodal tambang batu bara ilegal yang beroperasi di sekitar makam Covid-19, Taman Pemakaman Umum Raudlatul Jannah, Serayu, Tanah Merah, Samarinda, Kalimantan Timur.
Selain Abbas, polisi juga menangkap Hadi Suprapto (39) yang berperan sebagai pengawas. Kedua warga Samarinda itu sudah ditetapkan tersangka.
Selain Abbas dan Hadi, polisi juga mengamankan dua operator eksavator.
Para pelaku tambang ilegal ini diringkus Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Samarinda pada Selasa (9/3/2021) di lokasi penambangan.
"Selain pelaku, alat bukti yang kita amankan dua unit eksavator dan batu bara 600 metrik ton (MT) siap dijual," ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah di Samarinda, Senin (15/3/2021).
Yuliansyah melanjutkan dari 600 metrik ton batubara yang dikeruk, 400 MT di antaranya sudah diangkut menuju dermaga batu bara di Jalan Olah Bebaya, Kelurahan Pulau Atas.
"Sementara 200 MT masih tertumpuk di titik galian," terang dia.
Baca juga: Asal-usul Sawahlunto Kota Tambang Batu Bara, Kisah Orang Rantai dan Lubang Mbah Suro
Para pelaku, kata Yuliansyah, mengeruk emas hitam di kawasan makam Covid-19 dan makam Tionghoa itu sejak awal Januari 2021.
Hal itu dibuktikan dengan luas lahan yang ditambang belum mencapai satu hektar. Lokasi ini sudah dipasang garis polisi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.