Kedua tersangka dikenakan Pasal 158 UU Nomor 03/2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4/2009 tetang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman lima tahun penjara.
Pantauan Kompas.com di lokasi, Jumat (12/3/2021), aktivitas pertambangan tidak begitu jauh dari kuburan.
Jika memandang dari areal pemakaman, maka aktivitas pertambangan bisa terlihat.
Tidak hanya pemakaman Covid-19, pemakaman Tionghoa yang letaknya berdekatan juga terancam.
Baca juga: Korban Tewas Tambang Ilegal Parigi Moutong Jadi 6 orang, 4 di Antaranya Perempuan
Dua pemakaman berdampingan ini berada di areal ketinggian. Namun, bagian pinggir kawasan ini sudah habis terkikis akibat bekas galian tambang.
"Khawatir longsor. Apalagi di pinggiran makam itu jurang. Bekas galian (batu bara) juga," ungkap Wario (46) warga RT 20, Serayu, Kelurahan Tanah Merah, kepada Kompas.com, Jumat (12/3/2021).
Tidak jauh dari makam Covid-19, terdapat satu titik jalan tambang (hauling) tempat keluar masuk truk dan alat berat ke titik tambang.
Jalan itu ditarik dari sisi kiri jalan pemakaman menuju titik galian batubara. Keluar masuk batubara dan alat berat melintasi jalan ini.
Selain mengotori jalan umum, aktivitas truk roda enam ini juga mengganggu proses pemakaman jika ada pasien Covid-19 yang hendak dimakamkan.
Baca juga: Bocah 9 Tahun Tewas Tenggelam di Bekas Lubang Tambang Pasir Sungai Progo
Terkadang, iring-iringan mobil jenazah menuju makam terhalang dengan lalu lintas truk batu bara dan alat berat.
Pasalnya, sama-sama menggunakan jalan cor beton sempit, jalan menuju makam.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.