Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Bayar Jaminan Kerusakan Lingkungan Rp 14 Milliar, Tambang Emas di Trenggalek Dilarang Beroperasi

Kompas.com - 15/03/2021, 11:04 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai pemberi izin operasional tambang emas menyebutkan PT SMN belum diizinkan melakukan kegiatan operasional di Kabupaten Trenggalek.

Meski izin telah diterbitkan, PT SMN belum memenuhi kewajiban membayar jaminan kerusakan lingkungan senilai 939.221,15 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 14 miliar. Biaya itu mencakup jaminan reklamasi dan pascatambang.

"Pihak perusahaan belum melakukan kewajibannya, jadi dilarang  melakukan operasional tambang. Bahkan surat izin masih ada di kami, belum diambil," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Priovinsi Jatim Aris Mukiyono saat dikonfirmasi, Senin (15/3/2021).

Kewajiban membayar jaminan itu merupakan salah satu rekomendasi teknis yang wajib dilakukan perusahaan jika ingin mengoperasikan tambang di Kabupaten Trenggalek.

Rekomendasi itu dikeluarkan Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur.

Baca juga: Tolak Tambang Emas di Trenggalek, Begini Penjelasan Gus Ipin...

Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) untuk PT SMN diterbitkan Pemprov Jatim dengan nomor P2T/57/15.02/VI/2019. Berdasarkan rekomendasi teknis dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur, izin tersebut berlaku 10 tahun sejak dikeluarkan pada 24 Juni 2019 di area luas tambang 12.813,41 hektare.

Sesuai regulasi yang ada, kata Aris, jika selama tiga tahun belum ada respons dari PT SMN sejak izin tersebut dikeluarkan, maka izin tersebut akan ditinjau kembali.

"Jika sampai 2022 pihak PT SMN belum melakukan kewajibannya, maka izin akan ditinjau kembali," terangnya.

Sebelumnya, Bupati Trenggalek Jawa Timur Mochammad Nur Arifin menolak eksploitasi tambang emas di wilayah Kabupaten Trenggalek.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com