SAMARINDA, KOMPAS.com - Polisi menangkap Abbas (44), pemodal tambang batu bara ilegal yang beroperasi di sekitar makam Covid-19, Taman Pemakaman Umum Raudlatul Jannah, Serayu, Tanah Merah, Samarinda, Kalimantan Timur.
Selain Abbas, polisi juga menangkap Hadi Suprapto (39) yang berperan sebagai pengawas. Kedua warga Samarinda itu sudah ditetapkan tersangka.
Selain Abbas dan Hadi, polisi juga mengamankan dua operator eksavator.
Para pelaku tambang ilegal ini diringkus Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Samarinda pada Selasa (9/3/2021) di lokasi penambangan.
"Selain pelaku, alat bukti yang kita amankan dua unit eksavator dan batu bara 600 metrik ton (MT) siap dijual," ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah di Samarinda, Senin (15/3/2021).
Yuliansyah melanjutkan dari 600 metrik ton batubara yang dikeruk, 400 MT di antaranya sudah diangkut menuju dermaga batu bara di Jalan Olah Bebaya, Kelurahan Pulau Atas.
"Sementara 200 MT masih tertumpuk di titik galian," terang dia.
Baca juga: Asal-usul Sawahlunto Kota Tambang Batu Bara, Kisah Orang Rantai dan Lubang Mbah Suro
Para pelaku, kata Yuliansyah, mengeruk emas hitam di kawasan makam Covid-19 dan makam Tionghoa itu sejak awal Januari 2021.
Hal itu dibuktikan dengan luas lahan yang ditambang belum mencapai satu hektar. Lokasi ini sudah dipasang garis polisi.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 158 UU Nomor 03/2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4/2009 tetang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman lima tahun penjara.
Pantauan Kompas.com di lokasi, Jumat (12/3/2021), aktivitas pertambangan tidak begitu jauh dari kuburan.
Jika memandang dari areal pemakaman, maka aktivitas pertambangan bisa terlihat.
Tidak hanya pemakaman Covid-19, pemakaman Tionghoa yang letaknya berdekatan juga terancam.
Baca juga: Korban Tewas Tambang Ilegal Parigi Moutong Jadi 6 orang, 4 di Antaranya Perempuan
Dua pemakaman berdampingan ini berada di areal ketinggian. Namun, bagian pinggir kawasan ini sudah habis terkikis akibat bekas galian tambang.
"Khawatir longsor. Apalagi di pinggiran makam itu jurang. Bekas galian (batu bara) juga," ungkap Wario (46) warga RT 20, Serayu, Kelurahan Tanah Merah, kepada Kompas.com, Jumat (12/3/2021).
Tidak jauh dari makam Covid-19, terdapat satu titik jalan tambang (hauling) tempat keluar masuk truk dan alat berat ke titik tambang.
Jalan itu ditarik dari sisi kiri jalan pemakaman menuju titik galian batubara. Keluar masuk batubara dan alat berat melintasi jalan ini.
Selain mengotori jalan umum, aktivitas truk roda enam ini juga mengganggu proses pemakaman jika ada pasien Covid-19 yang hendak dimakamkan.
Baca juga: Bocah 9 Tahun Tewas Tenggelam di Bekas Lubang Tambang Pasir Sungai Progo
Terkadang, iring-iringan mobil jenazah menuju makam terhalang dengan lalu lintas truk batu bara dan alat berat.
Pasalnya, sama-sama menggunakan jalan cor beton sempit, jalan menuju makam.
Kondisi jalan juga penuh lumpur dan kotor akibat lalu lintas kendaraan tambang. Jika hujan, maka jalan jadi becek dan licin.
"Operasi (tambang) siang dan malam. Kalau ada pemakaman malam kami kadang lihat lalu lintas truk ambil batubara. Pernah (jalan) becek betul. Teman-teman (tim pemakam) pernah kepeleset," terang Wario.
Baca juga: Pagar Pembatas Tol Balikpapan-Samarinda Dibongkar Warga untuk Akses Jalan ke Kebun
Ketua RT 20, Kelurahan Tanah Merah, Sunadi (43) menyebut warga sangat terganggu dengan pertambangan di lokasi makam.
Selain ancaman longsor, jalan menuju makam Covid-19 yang sempit jadi sesak karena kendaraan tambang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.