PONTIANAK, KOMPAS.com – Sebanyak 108 pekerja migran Indonesia dideportasi Pemerintah Negera Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (11/3/2021) kemarin.
Saat dilakukan pemeriksaan dengan swab polymerase chain reaction (PCR), sebanyak 69 orang di antaranya positif Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson menuding Konsulat Jenderal RI di Kuching, Malaysia, abai Surat Edaran Pemprov Kalbar yang mewajibkan warga masuk dari luar negeri menyertakan surat bebas Covid-19 berdasarkan tes swab PCR yang berlaku selama 3x24 jam.
"Harusnya Konjen sudah paham aturan dan syarat jika ingin masuk ke Kalbar. Ini mereka membawa surat hasil negatif, tetapi bulan Januari. Konjen tidak memperhatikan aturan," kata Harisson kepada wartawan, Senin (15/3/2021).
Baca juga: Gubernur Kalbar: Jangan ke Malaysia untuk Keperluan Apa Pun
Harisson menilai, Konsulat Jenderal RI di Kuching, Malaysia, seakan hanya ingin mempermudah kepulangan warga negara Indonesia tanpa memikirkan bahaya virus corona bagi warga Kalbar.
“Ke depan, Konjen harus lebih memperhatikan kinerja dan aturan terutama terkait masuknya orang ke Indonesia agar tidak menjadi penyebar virus Covid-19,” ujar Harisson.
Sebelumnya, Harisson menyebut, dari 69 deportan yang positif Covid-19 tersebut, ada 46 orang berasal dari Kalbar dan 23 orang dari luar Kalbar. "Mereka yang positif ini memiliki viral load tinggi. Bahkan ada yang mencapai 243 juta viral load. Hal ini tentu memiliki risiko penularan sangat tinggi," ujar Harisson.
Harisson memastikan, saat ini, 23 deportan asal luar Kalbar yang sebelumnya diinapkan di shelter penampungan milik Dinas Sosial Kalbar, kini telah dipindahkan ke Upelkes Dinkes Kalbar untuk menjalani perawatan dan isolasi.
Baca juga: Malaysia Deportasi 108 Pekerja Migran Indonesia, 69 Positif Covid-19
Sebanyak 23 deportan tersebut, masing-masing berasal dari Nusa Tenggara Barat 13 orang, Jawa Timur 4 orang, Jakarta 3 orang, Sulawesi Selatan 1 orang, Yogyakarta 1 orang dan Jawa Tengah 1 orang.
Sementara 46 deportan asal Kalbar yang telah dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing diminta untuk melakukan isolasi dan karantina.
Mereka masing-masing berasal dari Kabupaten Sambas 18 orang, Kabupaten Bengkayang 8 orang, Kota Pontianak 5 orang, Kabupaten Mempawah 4 orang, Kota Singkawang 4 orang, Kabupaten Landak 4 orang dan Kabupaten Kubu Raya 3 orang.
"Kami juga telah meminta Dinas Kesehatan di kabupaten untuk mengkarantina deportan yang positif dan memiliki viral load tinggi," ungkap Harisson.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.