PONTIANAK, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama tim aparat gabungan menghentikan penambangan ilegal di Cagar Alam (CA) Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.
Direktur Pencegahan dan Pengaman Hutan KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan, penghentian ini berhasil mengamankan areal kawasan seluas 700 hektar yang telah rusak.
KLHK juga mengeluarkan 400 penambang ilegal dan 154 unit mesin dompeng serta membersihkan sarana prasarana lokasi tambang.
“Penyidik Gakkum KLHK saat ini memanggil dan memeriksa para aktor intelektual pemodal atau cukong tambang ilegal di CA Mandor,” kata Sustyo melalui keterangan tertulisnya, Rabu (2/9/2020).
Baca juga: 2 Aktor Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Kukar Ditangkap
Sustyo menegaskan, KLHK akan menjerat para aktor intelektual tambang ilegal dengan pidana berlapis serta mengembangkannya kepada para pelaku lain yang terlibat.
“Kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa," tegas Sustyo.
Sustyo menambahkan, mereka tidak berhenti untuk melakukan penindakan.
Pada 2014, mereka pernah melakukan operasi serupa dan berhasil mengeluarkan sekitar 450 orang penambang ilegal, memusnahkan lebih dari 100 pondok dan menghancurkan 60 set mesin dompeng, satu alat berat dan menangkap tujuh penambang ilegal serta 2 warga negara asing yang menjadi cukong.
"Kawasan CA Mandor harus dibersihkan dari segala aktivitas ilegal dan ekosistem yang sudah rusak harus dipulihkan dan pemulihan ini akan melibatkan masyarakat setempat," ujar Sustyo.
Baca juga: Tak Terima Dituduh Terlibat Tambang Ilegal, Anggota DPRD Kukar Laporkan Rekannya
Menurut Sustyo, pelaku tambang ilegal dapat dikenakan pidana berlapis yaitu Pasal 89 juncto Pasal 17 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Di samping itu, juga dapat dikenakan Pasal 19 Ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dan Pasal 98 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tegas Sustyo.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.