Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Pabrik yang 7 Tahun Cabuli Tiga Pelajar Kakak Adik Bisa Kena Hukuman Kebiri Kimia

Kompas.com - 11/03/2021, 12:33 WIB
Rasyid Ridho,
Khairina

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Sartono (40), seorang buruh pabrik warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, tega mencabuli tiga keponakannya yang masih pelajar.

Ketiga korbannya yang masih berumur 13, 15, dan 17 tahun itu dicabuli oleh pamannya sendiri sejak tahun 2010 hingga 2017.

Polres Serang sudah mengamankan dan menahan pelaku dengan dikenakan Pasal 81 (1), (2) Jo Pasal 82 (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca juga: Selama 7 Tahun, Buruh Pabrik Cabuli Tiga Pelajar Kakak Beradik

Namun, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Banten M Uut Lutfi mengatakan, melihat perbuatannya, pelaku bisa dikenakan hukuman kebiri kimia.

"Pelaku bisa dijerat dengan pidana tambahan yaitu Kebiri Kimia sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 yang sudah disahkan oleh Presiden pada bulan Desember 2020," ujar Uut kepada Kompas.com, Kamis (11/3/2021).

Selain itu, kata Uut, karena korbannya lebih dari satu orang maka dapat dikenai hukuman tambahan, yaitu diumumkan identitas pelaku dan dipasang alat deteksi elektronik di badannya.

Apalagi, pelaku tersangka pencabukan adalah ada hubungan keluarga dengan korban atau paman. Maka, hukumannya dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana.

Untuk itu, LPA Banten akan mengawal kasus ini sampai ke ranah peradilan dan mendampingi korban.

"Kami juga akan memberikan layanan psikologis dan pemenuhan hak-hak anak lainnya," kata Uut.

Baca juga: Pria Ini Tega Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 3 Bulan

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Serang mengamankan tersangka Sartono di kediamannya pada tanggal 4 Maret 2021.

Sartono dilaporkan oleh orangtua korban karena diduga telah melakukan perbuatan pencabulan kepada tiga wanita statusnya masih pelajar.

Pelaku memanfaatkan waktu di saat orangtua korban bekerja. Pelaku mencabuli korbannya di waktu berbeda sejak tahun 2010 hingga 2017.

Saat beraksi, korban dijanjikan akan diberikan uang jajan hingga ancaman.

"Ada juga dengan cara mengiming-imingi uang. Pelaku berhasil menyetubuhi ketiga korban dalam waktu yang berbeda," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com