BLITAR, KOMPAS.com - Pengadilan Agama Kelas 1A (PA) Blitar menerima pendaftaran kasus gugatan cerai sebanyak 410 hanya dalam sebulan, yaitu sepanjang Januari 2021.
Panitera Muda PA Blitar Nurcholis mengatakan sebanyak 410 orang mengajukan gugatan perceraian sepanjang Januari 2021 dan lebih dari 70 persennya diajukan oleh pihak istri.
"Dari jumlah itu, 119 gugatan diajukan pihak suami dan 291 oleh pihak istri," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/3/2021).
Baca juga: Dipertemukan Polisi, Pemilik Tanah Keukeuh Bangun Tembok dan Halangi 4 Keluarga
Menurut Nurcholis, alasan pasangan suami-istri mengajukan gugatan cerai hampir seluruhnya karena alasan ekonomi, nafkah, dan tidak ada lagi kecocokan.
"Mayoritas karena merasa sudah tidak cocok, pertengkaran yang terus menerus, dan alasan ekonomi. Alasan-alasan lain sangat kecil," ujarnya.
Nurcholis mengatakan, pasangan yang batal bercerai selama proses sidang jumlahnya sangat kecil, tidak sampai 1 persen.
Menurutnya, salah satu atau kedua pihak dari pasangan yang mengajukan gugatan cerai ke pengadilan sudah bulat niatan mereka untuk mengakhiri bahtera rumah tangga mereka.
"Kalau sudah sampai di pengadilan, niatan untuk bercerai sudah tidak terbendung. Upaya mediasi dan lainnya tidak akan mempan," jelasnya.
Usia rata-rata pasangan yang mengajukan gugatan cerai, lanjutnya, adalah usia produktif antara 25 tahun hingga 35 tahun. Jumlahnya lebih dari separuh dari total jumlah gugatan.
Latar belakang pernikahan dini dari pasangan yang mengajukan gugatan cerai, ujarnya, cukup besar meski tidak dominan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.