Salin Artikel

Buruh Pabrik yang 7 Tahun Cabuli Tiga Pelajar Kakak Adik Bisa Kena Hukuman Kebiri Kimia

SERANG, KOMPAS.com - Sartono (40), seorang buruh pabrik warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, tega mencabuli tiga keponakannya yang masih pelajar.

Ketiga korbannya yang masih berumur 13, 15, dan 17 tahun itu dicabuli oleh pamannya sendiri sejak tahun 2010 hingga 2017.

Polres Serang sudah mengamankan dan menahan pelaku dengan dikenakan Pasal 81 (1), (2) Jo Pasal 82 (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Namun, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Banten M Uut Lutfi mengatakan, melihat perbuatannya, pelaku bisa dikenakan hukuman kebiri kimia.

"Pelaku bisa dijerat dengan pidana tambahan yaitu Kebiri Kimia sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 yang sudah disahkan oleh Presiden pada bulan Desember 2020," ujar Uut kepada Kompas.com, Kamis (11/3/2021).

Selain itu, kata Uut, karena korbannya lebih dari satu orang maka dapat dikenai hukuman tambahan, yaitu diumumkan identitas pelaku dan dipasang alat deteksi elektronik di badannya.

Apalagi, pelaku tersangka pencabukan adalah ada hubungan keluarga dengan korban atau paman. Maka, hukumannya dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana.

Untuk itu, LPA Banten akan mengawal kasus ini sampai ke ranah peradilan dan mendampingi korban.

"Kami juga akan memberikan layanan psikologis dan pemenuhan hak-hak anak lainnya," kata Uut.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Serang mengamankan tersangka Sartono di kediamannya pada tanggal 4 Maret 2021.

Sartono dilaporkan oleh orangtua korban karena diduga telah melakukan perbuatan pencabulan kepada tiga wanita statusnya masih pelajar.

Pelaku memanfaatkan waktu di saat orangtua korban bekerja. Pelaku mencabuli korbannya di waktu berbeda sejak tahun 2010 hingga 2017.

Saat beraksi, korban dijanjikan akan diberikan uang jajan hingga ancaman.

"Ada juga dengan cara mengiming-imingi uang. Pelaku berhasil menyetubuhi ketiga korban dalam waktu yang berbeda," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/11/123307978/buruh-pabrik-yang-7-tahun-cabuli-tiga-pelajar-kakak-adik-bisa-kena-hukuman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke