SUKABUMI, KOMPAS.com - Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) - Badan Geologi merekomendasikan 129 rumah di lokasi bencana tanah bergerak kaki Gunung Beser, Kecamatan Nyalindung, Sukabumi, Jawa Barat untuk direlokasi.
Hal tersebut tertuang dalam surat laporan pemeriksaan gerakan tanah di Kecamatan Nyalindung nomor 119.Lap/GL.03.01/BGP/2021 tertanggal 4 Maret 2021 yang ditandatangani Kepala PVMBG Andiani.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan hasil pemeriksaan dan rekomendasi Badan Geologi masyarakat di lokasi bencana tanah bergerak Dusun Ciherang, Desa Cijangkar harus dipindahkan ke lokasi aman.
"Harus betul-betul mempersiapkan masyarakat, bagaimana masyarakat dipindahkan ke lokasi yang aman secepatnya," ungkap Marwan kepada Kompas.com selesai meninjau lokasi Dusun Ciherang, Sabtu (6/3/2021).
Baca juga: Rekahan akibat Tanah Bergerak di Sukabumi Semakin Mengkhawatirkan, Tanah Ambles 5-10 Meter
Menurut dia lokasi untuk relokasi direncanakan di tempat yang diharapkan semua pihak dengan kondisi aman yaitu di lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
Lokasi untuk relokasi tersebut sudah diperiksa oleh Badan Geologi. Hanya saja tinggal mengajukan permohonan kepada pemilik lahan untuk dimanfaatkan hunian sementara (Huntara) ke hunian tetap (Huntap).
"Kendalanya, untuk kepemlilikan lahan harus ada administrasi yang harus ditempuh," ujar Bupati Sukabumi yang belum lama dilantik untuk jabatan kedua kalinya.
"Bila status tanah sudah jelas secara administrasi, bantuan tidak sulit," sambung dia.
Ditanya mengenai target untuk pembangunan huntara atau huntap, Marwan menjawan secepatnya. Namun, dia tidak menjelaskan waktu tepatnya.
"Target secepatnya, karena ini proses administrasi tergantung dari dari pemilik lahan nanti," jawab dia.
Baca juga: Dengar Dentuman Disertai Gempa, Warga Lokasi Bencana Tanah Bergerak Sukabumi Berhamburan Keluar