Salin Artikel

129 Rumah Terdampak Tanah Bergerak di Sukabumi Harus Direlokasi, Disiapkan Lahan PTPN

Hal tersebut tertuang dalam surat  laporan pemeriksaan gerakan tanah di Kecamatan Nyalindung nomor 119.Lap/GL.03.01/BGP/2021 tertanggal 4 Maret 2021 yang ditandatangani Kepala PVMBG Andiani.

Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan hasil pemeriksaan dan rekomendasi Badan Geologi masyarakat di lokasi bencana tanah bergerak Dusun Ciherang, Desa Cijangkar harus dipindahkan ke lokasi aman.

"Harus betul-betul mempersiapkan masyarakat, bagaimana masyarakat dipindahkan ke lokasi yang aman secepatnya," ungkap Marwan kepada Kompas.com selesai meninjau lokasi Dusun Ciherang, Sabtu (6/3/2021).

Lokasi relokasi korban tanah bergerak direncanakan di lahan milik PTPN

Menurut dia lokasi untuk relokasi direncanakan di tempat yang diharapkan semua pihak dengan kondisi aman yaitu di lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

Lokasi untuk relokasi tersebut sudah diperiksa oleh Badan Geologi. Hanya saja tinggal mengajukan permohonan kepada pemilik lahan untuk dimanfaatkan hunian sementara (Huntara) ke hunian tetap (Huntap).

"Kendalanya, untuk kepemlilikan lahan harus ada administrasi yang harus ditempuh," ujar Bupati Sukabumi yang belum lama dilantik untuk jabatan kedua kalinya.

"Bila status tanah sudah jelas secara administrasi, bantuan tidak sulit," sambung dia.

Ditanya mengenai target untuk pembangunan huntara atau huntap, Marwan menjawan secepatnya. Namun, dia tidak menjelaskan waktu tepatnya.

"Target secepatnya, karena ini proses administrasi tergantung dari dari pemilik lahan nanti," jawab dia.


Warga korban tanah bergerak berharap secepatnya dipindahkan

Sejumlah warga terdampak dan terancam bencana tanah bergerak di Dusun Ciherang mengharapkan secepatnya dipindahkan ke tempat aman. Pasalnya lahan yang dilanda tanah bergerak terus porakporanda dan semakin ambles.

"Kami ingin secepatnya pindah ke tempat aman. Sejak ada tanah bergerak setiap hari diliputi rasa ketakutan terus," ungkap Anih (60) selesai bertemu Bupati Sukabumi Marwan Hamami di SDN Ciherang.

Data Satgas Penanggulangan Bencana Ciherang, Senin (1/3/2021) mencatat rumah tidak layak huni terdampak tanah bergerak 21 unit yang dihuni 24 kepala keluarga sebanyak 58 jiwa.

Di antaranya 15 unit rumah sudah dibongkar secara mandiri.

Sedangkan rumah yang terancam berjumlah 108 unit dihuni 122 kepala keluarga sebanyak 392 jiwa.

Jumlah total terdampak dan terancam 129 unit rumah 146 Kepala Keluarga 450 jiwa.

Bencana tanah bergerak di Dusun Ciherang, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Sukabumi, Jawa Barat mulai dilaporkan sejak Minggu (13/12/2020).

Laporan bencana tanah bergerak itu menyusul ditemukannya sejumlah retakan di bangunan rumah dan rekahan tanah di lahan permukiman, jalan setapak hingga persawahan.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/09/061500778/129-rumah-terdampak-tanah-bergerak-di-sukabumi-harus-direlokasi-disiapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke