Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Kajari Gadungan Menginap 2 Bulan di Hotel Tanpa Bayar | Pelajar SMP Daftar Nikah di KUA

Kompas.com - 05/03/2021, 06:26 WIB
Rachmawati

Editor

Oleh keluarganya, Herlis dikenal sebagai sosok yang selalu bersemangat.

Herlis juga selalu menenangkan keluarganya yang khawatir karena tugas yang diemban Herlis cukup berbahaya.

"Anaknya baik, selalu bersemangat. Kami tidak percaya kalau dia akan meninggal dalam tugas ini," tutur Asti.

Jenazah Herlis dimakamkan di kampung halamannya di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Duka Keluarga Briptu Herlis, Brimob yang Gugur dalam Kontak Senjata dengan MIT: Kami Masih Tidak Percaya

3. Kisah cinta Indra dan Melissa

Indra Budiman (26), warga Dusun Tajuk, Desa Rembitan, Lombok, menikahi seorang wanita asal Perancis, Melissa (27) pada April 2019 lalu.

Melissa bertemu pertama kali dengan Indra saat sedang berlibur ke Pantai Kuta Mandalika. Saat itu dia masih berkuliah di Australia.

Mereka kemudian melangsungkan pernikahan dengan upacara adat Sasak dan saat ini memiliki anak berusia 11 buln.

Melissa tinggal di rumah mertuanya bersama suami dan anaknya.

Melissa cukup mahir menggunakan cobek. Dia juga mampu memasak makanan yang mengandung rempah khas Indonesia, seperti cabai, tomat, terasi, bawang merah, dan bawang putih.

"Saya suka masak tempe, i like tempe goreng, di sini makannya pedas-pedas," kata Melissa.

Baca juga: Kisah Cinta Indra dan Melissa Wanita Perancis, Berawal dari Pohon Kelapa, Berlanjut di Cobek Batu

4. Pelajar SMP daftar nikah di KUA

Foto ilustrasi: Kampanye Stop Perkawinan Anak.ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra Foto ilustrasi: Kampanye Stop Perkawinan Anak.
MG (14) dan FN (16) berencana menikah di KUA Batauga, Kabupaten Buton Selatan padan Sabtu (6/3/2021).

Pernikahan mereka terungkap setelah KUA Batauga mengumumkan rencana pernikahan mereka di Facebook.

Kepala KU Batauga Samsul Ridi membenarkan rencana pernikahan tersebut.

Ia mengatakan awalnya pihaknya menolak menikahkan pelajar SMP katena alasa usia.

Ternyata keluarga mempelai memasukkan gugatan di Pengadilan Agama Pasarwajo dan membawa hasil putusan untuk kembali mendaftar untuk menikah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com