DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi menangkap lima orang karena merampas mobil Honda CRV milik M, di Jalan Muding, Badung, Bali, pada Rabu (10/2/2020).
Mobil itu dirampas karena M tak mampu membayar uang arisan dengan nilai Rp 300 Juta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, mereka yang ditangkap yakni NKO, BMP, IPW, MAS, dan IGW.
NKO merupakan merupakan teman arisan M atau korban.
Baca juga: Wali Kota Surabaya Minta Lurah Lebih Dekat dengan Warga: Kalau Mereka Lagi Susah, Kita Bantu...
Sementara empat lainnya yang diduga preman merupakan orang suruhan NKO. Mereka dibayar untuk menagih uang arisan kepada M.
“Dia mengambil mobil sebagai jaminan pembayaran utang dan memaksa dengan ancaman, dengan membayar seseorang Rp 5 juta untuk tagihan utang,” kata Djuhandhani saat dihubungi, Kamis (4/3/2021).
Perampasan mobil ini terjadi di rumah M. Saat itu korban sedang tidak di rumah.
Namun, korban dihubungi tetangga yang melihat sekelompok orang mengambil mobil miliknya. Korban lantas melaporkan kasus itu ke Polda Bali.