M Arief menegaskan, petugas menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka
"Barang bukti yang kami amankan selain lima kilogram sabu ada satu mobil Daihatsu, satu mobil Toyota Fortuner, satu unit sepeda motor matik, dan enam unit telepon genggam," kata dia.
Mantan Anggota DPRD dan dua temannya itu kini ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Abba Gabrilin), Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.