Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Sumbar Minta BPK Audit Dana Penanganan Covid-19 Rp 49 Miliar

Kompas.com - 28/02/2021, 09:22 WIB
Perdana Putra,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) meminta Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk melakukan audit investigasi terhadap aliran dana penanganan Covid-19 sebesar Rp 49 miliar.

Selain itu, DPRD Sumbar juga merekomendasikan kepada Gubernur Sumbar Mahyeldi untuk memberikan sanksi pada Kalaksa BPBD Sumbar beserta staf yang terlibat dalam penyelewengan dana Covid-19 Rp 4,9 miliar dalam pembelian hand sanitizer.

"Kita meminta BPK RI untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap aliran dana Rp 49 miliar yang belum bisa dipertanggungjawabkan ,” kata Ketua DPRD Sumbar Supardi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/2/2021).

Baca juga: Polda Sumbar Bentuk Tim Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19

DPRD Sumbar telah melakukan rapat paripurna untuk membacakan rekomendasi DPRD Sumbar terkait Pansus LHP BPK RI, Jumat (26/2/2021) malam.

Supardi mengatakan, BPK sendiri sebelumnya sudah menemukan kerugian keuangan daerah sebesar Rp 4,9 miliar dan memerintahkan untuk dikembalikan ke kas daerah.

Menurut Supardi, DPRD juga merekomendasikan BPK untuk melakukan audit investigasi, meminta gubernur menindak Kepala Badan Pelaksana (Kalaksa) BPBD Sumbar dan pejabat atau staf lainnya yang terindikasi telah melakukan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Dalam LHP BPK, terdapat beberapa temuan yang sangat krusial dalam penanganan pandemi Covid-19.

Baca juga: Mahyeldi-Audy Mendadak Dilantik Jokowi Besok sebagai Gubernur dan Wagub Sumbar

Ada dua temuan yang sangat penting, yaitu adanya kemahalan harga pembelian hand sanitizer sebesar Rp 4,9 miliar lebih, dan pembayaran pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 49 miliar lebih yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Transaksi pembayaran sebesar Rp 49 miliar itu memang menjadi salah satu temuan BPK RI. Bendahara dan Kalaksa BPBD melakukan pembayaran tunai kepada penyedia sehingga melanggar instruksi gubernur,” kata Supardi.

Menanggapi rekomendasi itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi DPRD Sumbar soal penyelewengan dana Covid-19.

"Insya Allah, sebelumnya juga sudah dilakukan. Sudah ada progresnya, dalam waktu beberapa hari ini akan kita selesaikan,” kata Mahyeldi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com