KOMPAS.com - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pidie Jaya Aceh berinisial SB nekat banting setir menjadi kurir sabu.
Ternyata, SB terlilit utang miliaran untuk modal mencalonkan diri sebagai anggota legistlatif.
Ia pun nekat mengambil jalan pintas sebagai kurir narkoba agar bisa melunasi utang.
SB akhirnya ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan.
Baca juga: Utang Miliaran Rupiah Saat Nyaleg, Mantan Anggota DPRD Ini Jual Sabu
Ia pun kembali mencalonkan diri menjadi anggota legislatif pada periode kedua.
"Periode pertama tersangka ini menjadi anggota DPRD karena ada yang di PAW. Karena merasa ekonomi stabil dia maju lagi untuk periode kedua," tutur Kepala Bidang Berantas BNN Sumatera Selatan Habi Kusno.
Sayangnya, di periode kedua pada tahun 2019, SB gagal menjadi wakil rakyat. Sebab, suara yang didapatkannya sangat sedikit.
Lebih apes lagi, SB terjerat utang miliaran sebagai modal untuk mencalonkan diri.
"Namun kalah dan utangnya sampai miliaran," tutur dia.
SB pun mengambil jalan pintas dengan menjadi kurir sabu dari Riau ke PALI dengan upah Rp 100 juta.
Baca juga: Buka-bukaan Biaya Caleg demi Kursi di Senayan
Melansir Antara, Kepala BNN Sumsel Brigjen Pol M Arief Ramdhani menuturkan, petugas BNN sebelumnya sempat membuntuti mobil tersangka SB.
Saat itu pelaku dalam perjalanan mengantar lima kilogram sabu pesanan warga Kabupaten PALI, Senin (1/3/2021).
Tim membuntuti mobil dari Simpang Tiga Taman Betung menuju Palembang.
Kemudian, tersangka berhenti di SPBU Terminal Atas Banyuasin KM 68 Jalan Lintas Palembang-Betung pukul 12.00 WIB.
"Di sanalah tim akhirnya menangkap tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD Aceh ini," katanya, seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Ganjar Luruskan Pernyataan Gibran yang Minta Prioritaskan Vaksinasi untuk Solo
Paket itu disembunyikan di dalam dasbor mobil.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap dua tersangka lainnya yang ikut terlibat.
Mereka ialah L dan S.
M Arief menegaskan, petugas menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka
"Barang bukti yang kami amankan selain lima kilogram sabu ada satu mobil Daihatsu, satu mobil Toyota Fortuner, satu unit sepeda motor matik, dan enam unit telepon genggam," kata dia.
Mantan Anggota DPRD dan dua temannya itu kini ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Abba Gabrilin), Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.