KOMPAS.com - Gilang Aprilian Nugraha, mantan mahasiswa semester 10 Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga divonis lima tahun enam bulan penjara
Dia terbukti melanggar tiga pasal terkait kasus fetish jarik yang terjadi pada tahun 2020.
Vonis untuk Gilang dibacakan Ketua Majelsi Hakim Khusaini pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/3/2021).
Saat sidang digelar, Gilang dihadirkan secara virtual melalui sambungan video yang disambungkan dari rumah tahanan Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Terdakwa Kasus Fetish Kain Jarik Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Kecewa
Kasus Gilang yang dikenal dengan kasus Gilang Bungkus, berawal dari pegakuan seorang mahasiswa melalui media sosial Twitter pada Juli 2020.
Pemilik akun mengaku sebagai korban predator "fetish kain jarik".
Disebutkan korban dan pelaku kuliah di kampus yang berbeda. Dan G yang diketahui bernama Gilang menghubungi korba melalui Instagram.
Baca juga: Gilang, Pelaku Kasus Fetish Kain Jarik Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta
G meminta korban dibungkus dengan kain jarik selama tiga jam layaknya jenazah manusia yang meninggal dunia.
G beralasan hal itu untuk riset. Korban bersedia menuruti kemauan G.
Dalam cuitannya, korban juga menyertakan foto dan video saat dia dibungkus kain jarik, serta percakapan antara dirinya dan G.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.