Diduga karena sakit hati, AAN menyebarkan video dan foto bermuatan pornografi yang diperankan oleh YW kepada sejumlah kerabat korban.
Selain itu, AAN sempat meminta kepada YW agar mengirimkan video dan foto bermuatan pornografi terbaru milik korban.
"AAN juga mengancam YW apabila tidak mengirimkan video atau pun foto bermuatan pornografi terbarunya, tersangka akan menyebarkan video atau foto bermuatan pornografi yang diperankan oleh saksi YW kepada keluarga saksi yang lainnya," ungkap Arianto.
Ia menambahkan, tersangka AAN beberapa kali meminjam uang kepada YW selama menjalani hubungan pacaran.
"Dan, sampai dengan saat dilaporkan, tersangka atas nama AAN belum menggantikan (uang pinjaman tersebut)," pungkas Arianto.
Baca juga: Mantan Bupati Jember Faida Diperiksa Kejari soal Laporan Penyalahgunaan APBD
Saat ini, polisi telah menahan tersangka dan menyita sejumlah barang bukti.
Adapun beberapa barang bukti tersebut yaitu handphone masing-masing satu unit milik YW dan dua unit milik AAN.
Selain itu, ada sebuah buku rekening, sebuah ATM, dan satu jepitan rekening koran Bank Mandiri.
Arianto mengatakan, kasus tersebut sudah pada tahap penyidikan dan pemberkasan untuk dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
AAN dijerat Pasal 27 Ayat 1 dan 4 Juncto Pasal 45 Ayat 1 dan 4 dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.