KOMPAS.com - Mantan bupati JemberFaida membantah dirinya menyalahgunakan dana APBD dalam kasus yang dilaporkan di Kejari Jember.
Faida sebelumnya diperiksa Kejari Jember, Senin (1/3/2021), terkait laporan Agus Mashudi atas dugaan penyalahgunaan dana APBD yang terkait Rumah Sakit Bina Sehat (RSBS) milik Faida.
Faida menuturkan, laporan dugaan kasus penyalahgunaan dana APBD itu juga pernah menjadi bahan hak angket, lalu berujung hak menyatakan pendapat yang diajukan DPRD Jember pada dirinya saat menjadi Bupati Jember.
Hasilnya, Mahkamah Agung menolak Perkara Khusus Hak Uji Pendapat antara DPRD Jember melawan Bupati Jember.
Baca juga: Mantan Bupati Jember Faida Diperiksa Kejari Atas Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana APBD
Termasuk soal bantuan ke yayasan Bina Sehat, lanjut Faida, Mahkamah Agung juga telah memutuskan, tidak ada penyimpangan atau korupsi seperti yang dituduhkan karena sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Jadi, semuanya sudah klir dan sudah ada putusan Mahkamah Agung terkait bantuan tersebut,” kata Faida, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.
Faida mengaku, tak memiliki niat untuk korupsi, apalagi mengambil keuntungan pribadi.
Semuanya yang dilakukan menurut dia sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Kejari Jember Prima Idwan Mariza membenarkan pemeriksaan tersebut terkait dana bantuan bagi Rumah Sakit Bina Sehat.
“(Terkait kasus) Bina Sehat,” kata dia, singkat lalu meninggalkan wartawan.