KOMPAS.com - Seorang bayi terpaksa dibawa oleh ibunya yang mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara.
Sang ibu yang bernama Isma (33) merupakan terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Warga Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara itu divonis menjalani hukuman penjara selama tiga bulan.
Baca juga: Bayi 6 Bulan Tinggal Bersama Ibunya di Tahanan, Karutan Lhoksukon Dihubungi Sejumlah Politikus
“Anak bayinya enam bulan juga di tahanan, karena masih menyusui, dan itu sesuai aturan dibolehkan ikut ibunya di tahanan,” kata Yusnadi saat dihubungi, Sabtu (27/2/2021).
Isma sebelumnya telah menjalani masa tahanan rumah selama 21.
Dia akan menyelesaikan masa hukumannya di Rutan Lhoksukon selama 2 bulan 10 hari.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.