Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Bayi Ikut Ibunya ke Penjara, Bermula Unggahan Video Pertengkaran Kades

Kompas.com - 28/02/2021, 06:55 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Seorang bayi terpaksa dibawa oleh ibunya yang mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara.

Sang ibu yang bernama Isma (33) merupakan terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Warga Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara itu divonis menjalani hukuman penjara selama tiga bulan.

Baca juga: Bayi 6 Bulan Tinggal Bersama Ibunya di Tahanan, Karutan Lhoksukon Dihubungi Sejumlah Politikus

Masih menyusui

ilustrasi penjaraPEXELS.com/RODNAE Productions ilustrasi penjara
Kepala Rutan Lhoksukon Yusnadi membenarkan adanya narapidana yang membawa bayinya ke dalam penjara.

“Anak bayinya enam bulan juga di tahanan, karena masih menyusui, dan itu sesuai aturan dibolehkan ikut ibunya di tahanan,” kata Yusnadi saat dihubungi, Sabtu (27/2/2021).

Isma sebelumnya telah menjalani masa tahanan rumah selama 21.

Dia akan menyelesaikan masa hukumannya di Rutan Lhoksukon selama 2 bulan 10 hari.

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus 4 Ibu Lempar Atap Pabrik Tembakau, Penahanan Ditangguhkan, Gubernur NTB Hadiri Sidang

 

Facebook mengumumkan akan membatasi sementara posting politik di sejumlah kecil News Feed, khusus di empat negara.AP PHOTO/JENNY KANE Facebook mengumumkan akan membatasi sementara posting politik di sejumlah kecil News Feed, khusus di empat negara.
Berawal dari unggah video

Kasus berawal saat Isma mengunggah video pertengkaran kepala desa dengan ibunya ke media sosial Facebook.

Video berdurasi 35 detik itu menjadi dasar kepala desa melaporkan Isma ke polisi pada 6 April 2020.

Kepala desa itu tidak terima dan menganggap Isma mencemarkan nama baiknya.

Kini Isma sudah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon.

Baca juga: Nasib Ardi yang Dipenjara karena Pakai Uang Salah Transfer BCA, Tiga Anaknya Tak Bisa Sekolah dan Berobat

Upaya jadikan tahanan kota

Ilustrasi penjaraKompas.com Ilustrasi penjara
Yusnadi mengaku telah dihubungi oleh tiga politikus yang meminta agar Isma dijadikan tahanan kota.

Namun dirinya menjawab hanya bertugas menerima dan menjaga tahanan.

“Ada tiga politisi menghubugi saya, ada Ketua DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) Aceh Utara Arafat, Wakil Ketua DPRK Aceh Utara Hendra Yuliansyah, dan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI Haji Uma (Sudirman). Mereka meminta solusi hukum, saya bilang, prinsipnya saya welcome. Namun itu bukan kewenangan saya, saya sudah lapor ke Kanwil Hukum dan HAM Aceh,” katanya.

Rencananya, pihaknya akan duduk bersama dengan sejumlah pihak membahas masalah itu pada 1 Maret 2021.

“Prinsipnya jika ada celah hukum, saya pikir, semua kita sepakat prinsip kemanusiaan diutamakan. Saya lapor pimpinan saya di Kanwil Hukum dan HAM Aceh, terkait masalah ini,” tutupnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Lhokseumawe, Masriadi | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com