Salin Artikel

Duduk Perkara Bayi Ikut Ibunya ke Penjara, Bermula Unggahan Video Pertengkaran Kades

Sang ibu yang bernama Isma (33) merupakan terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Warga Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara itu divonis menjalani hukuman penjara selama tiga bulan.

“Anak bayinya enam bulan juga di tahanan, karena masih menyusui, dan itu sesuai aturan dibolehkan ikut ibunya di tahanan,” kata Yusnadi saat dihubungi, Sabtu (27/2/2021).

Isma sebelumnya telah menjalani masa tahanan rumah selama 21.

Dia akan menyelesaikan masa hukumannya di Rutan Lhoksukon selama 2 bulan 10 hari.

Video berdurasi 35 detik itu menjadi dasar kepala desa melaporkan Isma ke polisi pada 6 April 2020.

Kepala desa itu tidak terima dan menganggap Isma mencemarkan nama baiknya.

Kini Isma sudah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon.

Namun dirinya menjawab hanya bertugas menerima dan menjaga tahanan.

“Ada tiga politisi menghubugi saya, ada Ketua DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) Aceh Utara Arafat, Wakil Ketua DPRK Aceh Utara Hendra Yuliansyah, dan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI Haji Uma (Sudirman). Mereka meminta solusi hukum, saya bilang, prinsipnya saya welcome. Namun itu bukan kewenangan saya, saya sudah lapor ke Kanwil Hukum dan HAM Aceh,” katanya.

Rencananya, pihaknya akan duduk bersama dengan sejumlah pihak membahas masalah itu pada 1 Maret 2021.

“Prinsipnya jika ada celah hukum, saya pikir, semua kita sepakat prinsip kemanusiaan diutamakan. Saya lapor pimpinan saya di Kanwil Hukum dan HAM Aceh, terkait masalah ini,” tutupnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Lhokseumawe, Masriadi | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/02/28/065501578/duduk-perkara-bayi-ikut-ibunya-ke-penjara-bermula-unggahan-video

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke