Kasus berawal saat Isma mengunggah video pertengkaran kepala desa dengan ibunya ke media sosial Facebook.
Video berdurasi 35 detik itu menjadi dasar kepala desa melaporkan Isma ke polisi pada 6 April 2020.
Kepala desa itu tidak terima dan menganggap Isma mencemarkan nama baiknya.
Kini Isma sudah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon.
Namun dirinya menjawab hanya bertugas menerima dan menjaga tahanan.
“Ada tiga politisi menghubugi saya, ada Ketua DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) Aceh Utara Arafat, Wakil Ketua DPRK Aceh Utara Hendra Yuliansyah, dan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI Haji Uma (Sudirman). Mereka meminta solusi hukum, saya bilang, prinsipnya saya welcome. Namun itu bukan kewenangan saya, saya sudah lapor ke Kanwil Hukum dan HAM Aceh,” katanya.
Rencananya, pihaknya akan duduk bersama dengan sejumlah pihak membahas masalah itu pada 1 Maret 2021.
“Prinsipnya jika ada celah hukum, saya pikir, semua kita sepakat prinsip kemanusiaan diutamakan. Saya lapor pimpinan saya di Kanwil Hukum dan HAM Aceh, terkait masalah ini,” tutupnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Lhokseumawe, Masriadi | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.