Ia menjelaskan, sesuai dengan pasal 140 KUHAP jika berkas perkara tidak lengkap penuntut umum dapat menghentikan atau mengembalikan berkas perkara yang merupakan hak kejaksaan dalam menghentikan penuntutan.
Sementara dalam kasus ini, kata dia, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21 A).
"Dalam berkas perkara itu sudah sempurna, terbukti kita sudah Restorative Justice, sudah penyerahan berkas, sudah ada pengakuan terdakwa. Jadi bukti apa lagi bisa maju ke persidangan," imbuhnya.
Baca juga: Petugas Forensik Jadi Tersangka karena Mandikan Jenazah, Kerja 24 Jam akibat Kurang Tenaga
Upaya hukum yang dilakukan, kata Efi akan melakukan gugatan Pra Peradilan sesuai dengan Pasal 77 KUHAP ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Pra peradilan akan dilakukan setelah kliennya menerima salinan resmi SKP2 dari Kejaksaan Pematangsiantar. Setelah itu, sebelum 7 hari pihaknya akan mendaftarkan gugatan praperadilan.
"Kita melakukan pra peradilan karena dihentikannya penyelidikan dan penentutan. Jadi masalahnya disini penuntutan yang dihentikan," kata Efi seraya mengatakan kliennya belum menerima salinan SKPP dari Kejaksaan.
Baca juga: Masih Dibutuhkan, 4 Petugas Forensik Tersangka Kasus Memandikan Jenazah Tak Ditahan
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Agustinus Wijoyo menjelaskan SKP2 dapat dicabut kembali apabila dikemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penuntut umum.
Kemudian bila ada putusan pra peradilan atau telah mendapat putusan akhir pengadilan tinggi yang menyatakan penghentian penuntutan tidak sah.