Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelapor 4 Petugas Forensik Jadi Penista Agama Syok Kasusnya Dihentikan, Berupaya Ajukan Pra Peradilan

Kompas.com - 26/02/2021, 06:24 WIB
Teguh Pribadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Fauzi Munthe, saksi sekaligus pelapor perkara penistaan agama empat petugas forensik akan melakukan gugatan Pra Peradilan, setelah Kejaksaan Negeri Pematangsiantar mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Fauzi Munthe, Efi Risa Junita, saat konferensi Pers di kantor LBH Amanah Haq di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kamis (25/2/2021) sore.

"Semalam sudah berkomunikasi, sudah datang dan beliau (Fauzi) sepakat mengangkat perkara ini dalam bentuk pra peradilan. Beliau masih shock atas penghentian kasus ini. Tadi malam beliau sepakat mengajukan Pra peradilan," jelas Efi Risa.

Baca juga: Penjelasan Lengkap 4 Petugas Forensik Tersangka Penistaan Agama hingga Dibebaskan

Ia mempertanyakan SKP2 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar terhadap perkara kliennya.

Menurutnya, jika berkas perkara tidak cukup bukti seharusnya penuntut umum bukan menghentikan penuntutan perkara.

"Perkara ini sudah P21 A. Dimana dibuktikan penyerahan barang bukti dan tersangka. Apabila penuntut umum belum meyakini berkas itu belum sempurna, seharusnya mengembalikan berkas perkara ke penyidik kepolisian atau P19," katanya.

Baca juga: Perjalanan Perkara 4 Petugas Forensik Jadi Tersangka Penistaan Agama karena Mandikan Jenazah Wanita, Kini Kasus Dihentikan

4 petugas forensik sudah minta maaf

Masih kata Efi, pada tanggal 22 Februari 2021 pihaknya menghadiri pertemuan Restorative Justice yang diadakan oleh pihak kejaksaan. Pada pertemuan tersebut hadir kedua belah pihak.

Saat pertemuan itu, kata Efi, para terdakwa mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada Fauzi Munthe.

Selain pengakuan para terdakwa 4 petugas Forensik menjadi bukti, dalam berkas perkara turut dihadirkan saksi ahli yang dimintai keterangan.

Di antaranya saksi ahli syariat hukum islam, MUI dan ahli Pidana. Jaksa penuntut umum kemudian menyatakan itu berkas perkara lengkap.

Baca juga: Ini Alasan Kejaksaan Hentikan Kasus 4 Petugas Forensik yang Mandikan Jenazah Wanita

Bukti-bukti sudah lengkap

Ia menjelaskan, sesuai dengan pasal 140 KUHAP jika berkas perkara tidak lengkap penuntut umum dapat menghentikan atau mengembalikan berkas perkara yang merupakan hak kejaksaan dalam menghentikan penuntutan.

Sementara dalam kasus ini, kata dia, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21 A).

"Dalam berkas perkara itu sudah sempurna, terbukti kita sudah Restorative Justice, sudah penyerahan berkas, sudah ada pengakuan terdakwa. Jadi bukti apa lagi bisa maju ke persidangan," imbuhnya.

Baca juga: Petugas Forensik Jadi Tersangka karena Mandikan Jenazah, Kerja 24 Jam akibat Kurang Tenaga

Upaya hukum yang dilakukan, kata Efi akan melakukan gugatan Pra Peradilan sesuai dengan Pasal 77 KUHAP ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Pra peradilan akan dilakukan setelah kliennya menerima salinan resmi SKP2 dari Kejaksaan Pematangsiantar. Setelah itu, sebelum 7 hari pihaknya akan mendaftarkan gugatan praperadilan.

"Kita melakukan pra peradilan karena dihentikannya penyelidikan dan penentutan. Jadi masalahnya disini penuntutan yang dihentikan," kata Efi seraya mengatakan kliennya belum menerima salinan SKPP dari Kejaksaan.

Baca juga: Masih Dibutuhkan, 4 Petugas Forensik Tersangka Kasus Memandikan Jenazah Tak Ditahan

Kasus bisa kembali dibuka jika ada temuan baru

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Agustinus Wijoyo menjelaskan SKP2 dapat dicabut kembali apabila dikemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penuntut umum.

Kemudian bila ada putusan pra peradilan atau telah mendapat putusan akhir pengadilan tinggi yang menyatakan penghentian penuntutan tidak sah.

 

Tidak cukup bukti indikasi niat menodai agama

Lanjut Agustinus, pihaknya mengeluarkan surat keputusan penghentian penyidikan (SKP2) No C-505/I.2.12/Eku.2/02/2021 karena unsur penistaan agama tidak terdapat cukup bukti dalam kasus tersebut.

Sebagaimana diketahui, 4 terdakwa Petugas Forensik dijerat pasal 156 huruf a juncto pasal 55 ayat 1 tentang penistaan agama dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama terdakwa. Karena tidak terdapat cukup bukti. Kami ulangi tidak ditemukan cukup bukti," kata Agustinus saat konferensi Pers, di kantor Kejari Pematangsiantar, Rabu (23/2).

Ia menjelaskan, adapun unsur unsur yang tidak terbukti dalam perkara penistaan agama antara lain unsur kesengajaan, unsur kesengajaan di muka umum dan unsur mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan suatu agama yang dianut di Indonesia.

Unsur kesengajaan ini, kata Agustinus adalah unsur yang melekat kepada unsur berikutnya.

"Nah disini akan terkait antara unsur depan dan belakang. Jadi kesengajaan disini mutlak dilihat dari niat para pelaku yang menghendaki penodaan agama," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com