Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/02/2021, 06:07 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Dalam konflik lingkungan yang terjadi di Indonesia, kasus hukum sampingan yang menjerat masyarakat yang melakukan protes berjalan begitu "mulus", berbanding terbalik dengan penanganan persoalan pokok utamanya yaitu kasus dugaan kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan.

Seperti yang terjadi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, empat ibu rumah tangga (IRT) tengah menjalani persidangan dengan ancaman hingga lima tahun enam bulan penjara karena diduga melempar atap pabrik sebagai bentuk protes atas dugaan polusi udara yang ditimbulkan.

Baca juga: Kasus 4 Ibu Lempari Atap Pabrik Tembakau, Polri: Sudah 9 Kali Mediasi tetapi Gagal

Gangguan udara ini bahkan disebut telah menyebabkan gangguan pernapasan warga sekitar.

Sementara itu, pokok permasalahan yang menjadi keluhan warga yaitu dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan tembakau berjalan di tempat - di ranah mediasi - tanpa ada pengusutan dalam jalur hukum.

Pemerintah Provinsi NTB meminta maaf karena baru mengetahui kasus yang menimpa empat ibu itu setelah adanya pemberitaan dan berjanji akan memperjuangkan keluhan warga atas polusi udara.

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus 4 Ibu Lempar Atap Pabrik Tembakau, Penahanan Ditangguhkan, Gubernur NTB Hadiri Sidang

Senada, Polda NTB juga telah mengumpulkan data dan keterangan atas keluhan warga untuk kemudian berkordinasi dengan instasi berwenang terkait perizinan, analisa dampak lingkungan dan lainnya.

Tahun lalu pola yang serupa terjadi. Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Effendi Buhing ditangkap polisi (kemudian dibebaskan) karena diduga melakukan pencurian, perampasan dan pembakaran saat berusaha menghalau perusahaan sawit yang mencoba menebang pohon di kawasan hutan adat mereka.

Sementara di sisi lain, dugaan kerusakan lingkungan yang dikeluhkan warga oleh perusahaan tidak diusut.

Berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), hingga tahun 2018 tercatat 163 orang dikriminalisasi karena memperjuangkan lingkungan mereka.

Baca juga: Penahanan Ditangguhkan, 4 Ibu Pelempar Pabrik Menangis, Bahagia Bisa Kembali Menyusui Anak

Dari pelemparan, penahanan hingga penangguhan

suasana persidangan 4 IRT yang ditahan lantaran melempar batu ke sebuah pabrik rokok.KOMPAS.com/IDHAM KHALID suasana persidangan 4 IRT yang ditahan lantaran melempar batu ke sebuah pabrik rokok.
Pada 26 Desember lalu, empat IRT berinisial HT (40), NR (38), MR (22), dan FT (38) warga Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, NTB, melempar atap spandek pabrik tembakau.

Mereka memprotes polusi asap yang disebut sangat bau ditimbulkan pabrik tersebut.

"Jadi ibu-ibu ini ada anak sedang sakit diduga akibat polusi udara dari pabrik ini karena satu-satunya di wilayah mereka. Ada yang sakit sesak nafas, ISPA bahkan ada yang lumpuh. Dokter harus turun tangan melakukan cek ke warga," kata kuasa hukum terdakwa Apriadi Abdi Negara saat dihubungi wartawan BBC News Indonesia.

Apriadi menjelaskan, seorang anak berusia delapan tahun dari ibu yang ditahan juga mengalami kelumpuhan sejak dua bulan lalu dan sesak nafas.

Baca juga: Penahanan 4 Ibu Terdakwa Pelemparan Atap Pabrik Tembakau Ditangguhkan

Ibunya menduga karena polusi asap yang ditimbulkan.

Apriadi melanjutkan, ibu-ibu ini telah memprotes dugaan polusi udara itu ke kepala dusun, kepala desa, kelurahan, kecamatan dan pemerintah terkait namun tidak ada aksi nyata.

"Sebaliknya, ibu-ibu ini malah diproses hukum dan selama proses berlangsung tidak ada mediasi terkait kasus pelemparan ini, bahkan tidak ada pendampingan hukum dari negara di proses penyidikan hingga penuntutan, padahal pasal yang digunakan 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," jelas Apriadi.

Saat penyidikan kasus, kepolisian tidak melakukan penahanan.

Baca juga: Duduk Perkara 4 Ibu Ditahan dan Bawa Balita ke Penjara, Bermula Bau, Lempari Atap Pabrik Tembakau

Namun saat dilimpahkan ke Kejaksaan pada 16 Februari lalu dilakukan penahanan hingga sidang pertama pada Senin (22/2/2021) saat hakim memutuskan penangguhan penahanan.

"Sejak 16 Februari, ada tiga anak ikut [di tahanan], tapi satu dipulangkan, dua balita bersama ibu di tahanan karena masih menyusui, dititip di polsek lalu dipindahkan ke rutan," katanya.

Apriadi berharap, kliennya dibebaskan dari tuntutan Pasal 170 KUHP karena tidak sesuai dengan apa yang dilakukan.

"Kasus ini bukti bahwa hukum di Indonesia tajam ke bawah, tumpul ke atas. Atap spandek seng yang dilempar tidak rusak, hanya lecet dan masih terpakai sampai sekarang, sementara kehidupan ibu dan anak-anak ini terancam hancur," katanya.

Baca juga: Cerita di Balik 4 Ibu Ditangkap karena Lempar Atap Pabrik Tembakau

Pola yang berulang, 'Pengalihan isu dari pokok masalah'

Empat ibu rumah tangga (IRT) yang menjadi terdakwa perusakan dengan pelemparan batu ke gudang tembakau milik UD Mawar Putra di Desa Wajageseng, ketika hadir dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, NTB, Senin (22/2/2021). (ANTARA/HO-Humas Kejari Lombok Tengah) Empat ibu rumah tangga (IRT) yang menjadi terdakwa perusakan dengan pelemparan batu ke gudang tembakau milik UD Mawar Putra di Desa Wajageseng, ketika hadir dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, NTB, Senin (22/2/2021).
Pakar hukum dan pemerhati sosial dari Universitas Mataram, Zainal Asikin mengatakan, kasus hukum empat IRT itu hanyalah dampak lanjutan dari persoalan pokok yang tidak terselesaikan. Yaitu protes warga terhadap keberadaan pabrik yang diduga menimbulkan pencemaran lingkungan.

Zainal mengatakan, seandainya perusahaan dihentikan sementara untuk kemudian dilakukan perbaikan maka tidak akan ada reaksi masyarakat.

"Tapi yang terjadi justru yang diproses hukum pelemparannya. Akhirnya yang terkesan adalah pengalihan isu seolah-olah dipaksakan pelemparan oleh warga menjadi persoalan pidana."

Baca juga: Ini Alasan 4 Ibu Lempar Atap Pabrik Tembakau, Pelaku Ditangkap

"Padahal mungkin lebih salah lagi perusahaan itu dari sisi hukum lingkungan yang bisa dipidanakan. Pencemaran lingkungan lebih berat hukumannya dibandingkan pelemparan yang merusak seng," kata Zainal.

Yang menjadi kekecewaan Zainal selanjutnya adalah kenapa kasus pelemparan harus dipaksakan masuk ke persidangan, dan ibu-ibu itu ditahan sehingga balita mereka ikut merasakan dampaknya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di 'Rumah' yang Sama...

Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di "Rumah" yang Sama...

Regional
Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com