KOMPAS.com - Empat orang ibu di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan karena melempari atap sebuah pabrik tembakau pada 26 Desember 2020 lalu.
Mereka adalah Fatimah (49), Martini (22), Hulyiah (40) dan Nurul Hidayah (38).
Ironisnya, dua dari empat ibu itu terpaksa harus membawa anak balitanya ke dalam penjara.
Para ibu tersebut ditahan sejak Rabu (17/2/2021) di Rutan Praya Lombok Tengah.
Baca juga: Lempar Atap Pabrik Tembakau, 4 Perempuan Ditahan, 2 Balita Ikut Dibawa
Para ibu tersebut diduga nekat melempari atap pabrik karena marah dengan pemilik pabrik.
Selama ini mereka memprotes bau pabrik yang menyengat namun tidak digubris oleh pemiliknya.
Ibu-ibu itu ingin melindungi anak mereka dari bau pabrik yang dikhawatirkan bisa mengganggu kesehatan buah hati mereka.
Salah seorang warga yang tinggal di sekitar pabrik, Jumenah (50) mengatakan cucunya mengalami kesulitan bernapas akibat bau dari pabrik tembakau.
Baca juga: Empat Ibu Ditahan Bersama Dua Balita, Pimpinan Komisi III Ingatkan Soal Kemanusiaan
"Sakit cucu saya, dadanya sakit sulit bernapas, suka batuk batuk, dan dia tak lagi bisa jalan atau bermain, karena lumpuh," kata Jumenah di Desa Wajageseng, Sabtu (20/2/2021).
"Sesak tiap pagi begitu mulai pabrik tembakau beroperasi baunya sudah menyengat, itu setiap hari, kalau tidak pagi, siang atau sore harinya," kata Jumenah.
Dia pernah melayangkan protes namun justru pemilik meminta dirinya pindah rumah.
"Saya dan warga sudah sering protes dari 2008 kami sudah protes, tapi mereka justru menyuruh pindah rumah saja kalau terganggu," jelasnya.
Mawardi, suami dari salah satu ibu yang ditahan juga mengatakan hal serupa.
"Ini sudah lama, sejak 2006-2007, tapi tidak pernah ada perubahan. (pemilik) diajak ketemu musyawarah, tapi tak pernah ada perubahan, bau dari pabrik tetap ada, " kata Mawardi.
Baca juga: 4 Ibu Ditangkap karena Lempar Atap Pabrik, Suami: Anak Balita Saya dan Ibunya Dipenjara