www.kompas.com
Empat ibu rumah tangga (IRT) yang menjadi terdakwa perusakan dengan pelemparan batu ke gudang tembakau milik UD Mawar Putra di Desa Wajageseng, ketika hadir dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, NTB, Senin (22/2/2021). ((ANTARA/HO-Humas Kejari Lombok Tengah))
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+