KOMPAS.com- Empat orang ibu di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan dan ditahan setelah melempari atap pabrik tembakau dengan batu.
Mereka yaitu Fatimah (49), Martini (22), Hulyiah (40) dan Nurul Hidayah (38).
Ironisnya, dua dari empat ibu itu terpaksa harus membawa anak balitanya ke dalam penjara.
Bagaimana fakta terbaru perkembangan kasus tersebut?
Baca juga: Duduk Perkara 4 Ibu Ditahan dan Bawa Balita ke Penjara, Bermula Bau, Lempari Atap Pabrik Tembakau
Mereka terancam hukuman lima tahun dan enam bulan penjara.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, para ibu itu melempari batu ke atap pabrik tembakau di kampungnya.
Alasannya karena para terdakwa merasa terganggu dengan bau dari pabrik tersebut.
Akibat pelemparan batu, pabrik mengalami kerusakan dan mengalami kerugian Rp 4,5 juta.
"Sehingga atap dan gedung saksi korban Ahmad Suhardi, penyok atau rusak, dan para karyawan pulang dengan ketakutan saat jam kerja belum berakhir. Akibat perbuatan terdakwa, saksi H Muhammad Suhardi mengalami kerugian Rp 4,5 juta," kata JPU Catur.
Baca juga: Penahanan 4 Ibu Terdakwa Pelemparan Atap Pabrik Tembakau Ditangguhkan