Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Terbaru Kasus 4 Ibu Lempar Atap Pabrik Tembakau, Penahanan Ditangguhkan, Gubernur NTB Hadiri Sidang

Kompas.com - 23/02/2021, 06:06 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Empat orang ibu di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan dan ditahan setelah melempari atap pabrik tembakau dengan batu.

Mereka yaitu Fatimah (49), Martini (22), Hulyiah (40) dan Nurul Hidayah (38).

Ironisnya, dua dari empat ibu itu terpaksa harus membawa anak balitanya ke dalam penjara.

Bagaimana fakta terbaru perkembangan kasus tersebut?

Baca juga: Duduk Perkara 4 Ibu Ditahan dan Bawa Balita ke Penjara, Bermula Bau, Lempari Atap Pabrik Tembakau

Didakwa pasal perusakan

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Praya mendakwa empat ibu tersebut dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 tentang Perusakan.

Mereka terancam hukuman lima tahun dan enam bulan penjara.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, para ibu itu melempari batu ke atap pabrik tembakau di kampungnya.

Alasannya karena para terdakwa merasa terganggu dengan bau dari pabrik tersebut.

Akibat pelemparan batu, pabrik mengalami kerusakan dan mengalami kerugian Rp 4,5 juta.

"Sehingga atap dan gedung saksi korban Ahmad Suhardi, penyok atau rusak, dan para karyawan pulang dengan ketakutan saat jam kerja belum berakhir. Akibat perbuatan terdakwa, saksi H Muhammad Suhardi mengalami kerugian Rp 4,5 juta," kata JPU Catur.

Baca juga: Penahanan 4 Ibu Terdakwa Pelemparan Atap Pabrik Tembakau Ditangguhkan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com