KOMPAS.com - Empat ibu rumah tangga (IRT) di Desa Wajangeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, ditangkap polisi usai melempar pabrik tembakau.
Keempatnya yakni, Nurul Hidayah (38), Martini (22), Hulyiah (40) dan Fatimah (49).
Mereka ditangkap polisi setelah pemilik pabrik tembakau bernama Suhardi melaporkannya ke polisi pada 26 Desember 2020 lalu.
Baca juga: Biasa Lihat Anak Saya yang Masih Balita di Rumah, Sekarang Dia Dipenjara Bersama Ibunya
Atas perbuatannya, keempat ibu tersebut harus mendekam di rumah tanahan (Rutan) Praya, Lomobok Tengah sejak Rabu (17/2/2021).
Dua dari empat ibu yang ditahan bahkan membawa serta balitanya ke Rutan Praya.
"Saya biasa lihat anak saya yang masih balita masin di rumah. Sekarang dia dipenjara bersama ibunya, sakit rasanya dada saya," kata Agustino (23) suami dari Martini.
Kata Agustino, alasan istrinya melempar pabrik tembakau itu karena marah dengan bau yang menyengat dari pabrik tersebut.
Akibat bau itu, membuat anak-anaknya kerap sesak napas.
Mereka sempat melakukan protes tapi dianggap angin lalu oleh pemilik pabrik tembakau.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.