LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya mengabulkan penangguhan penahanan empat ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Waje Geseng, Lombok Tengah, yang merupakan terdakwa pelemparan pabrik tembakau.
Ketua majelis hakim persidangan Asri mengatakan, ada dua surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan, yakni dari keluarga empat terdakwa dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB
"Menimbang, setelah majelis hakim membaca isi surat permohonan tersebut, dan berdasarkan pertimbangan majelis hakim, atas permohonan tersebut maka majelis hakim beralasan untuk mengabulkan permohonan penangguhan kepada terdakwa," ucap Asri dalam persidangan, Senin (22/2/2021).
Baca juga: 4 Ibu Ditangkap karena Lempar Atap Pabrik, Suami: Anak Balita Saya dan Ibunya Dipenjara
Ada beberapa syarat penangguhan penahanan yang disampaikan hakim, salah satunya tidak melarikan diri.
"Terdakwa tidak melarikan diri, terdakwa tidak menghilangkan barang bukti, terdakwa sanggup hadir pada setiap kali sidang yang akan ditentukan," kata Asri.
Didakwa Pasal 170 KUHP Ayat 1
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Praya mendakwa keempat ibu tersebut dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 Tentang Perusakan dengan ancaman hukuman lima tahun dan enam bulan penjara.
Dalam dakwaan, JPU menyebut para terdakwa melakukan pelemparan bersama-sama menggunakan batu ke sebuah pabrik rokok yang berada di kampungnya.