Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penahanan 4 Ibu Terdakwa Pelemparan Atap Pabrik Tembakau Ditangguhkan

Kompas.com - 22/02/2021, 19:42 WIB
Idham Khalid,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya mengabulkan penangguhan penahanan empat ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Waje Geseng, Lombok Tengah, yang merupakan terdakwa pelemparan pabrik tembakau.

Ketua majelis hakim persidangan Asri mengatakan, ada dua surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan, yakni dari keluarga empat terdakwa dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB

"Menimbang, setelah majelis hakim membaca isi surat permohonan tersebut, dan berdasarkan pertimbangan majelis hakim, atas permohonan tersebut maka majelis hakim beralasan untuk mengabulkan permohonan penangguhan kepada terdakwa," ucap Asri dalam persidangan, Senin (22/2/2021).

Baca juga: 4 Ibu Ditangkap karena Lempar Atap Pabrik, Suami: Anak Balita Saya dan Ibunya Dipenjara

Ada beberapa syarat penangguhan penahanan yang disampaikan hakim, salah satunya tidak melarikan diri.

"Terdakwa tidak melarikan diri, terdakwa tidak menghilangkan barang bukti, terdakwa sanggup hadir pada setiap kali sidang yang akan ditentukan," kata Asri.

Didakwa Pasal 170 KUHP Ayat 1

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Praya mendakwa keempat ibu tersebut dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 Tentang Perusakan dengan ancaman hukuman lima tahun dan enam bulan penjara.

Baca juga: Cerita Tarsimah, Warga Miskin Desa Tuban Cuma Bisa Dengar Riuh Tetangganya Borong Mobil dan Jadi Miliarder

Dalam dakwaan, JPU menyebut para terdakwa melakukan pelemparan bersama-sama menggunakan batu ke sebuah pabrik rokok yang berada di kampungnya.

 

Alasannya karena para terdakwa merasa terganggu dengan bau yang dihasilkan dari pabrik tersebut.

Akibat perbuatan ke empat terdakwa, pabrik mengalami kerusakan dengan taksiran kerugian mencapai Rp 4,5 juta

"Sehingga atap dan gedung saksi korban Ahmad Suhardi, penyok atau rusak, dan para karyawan pulang dengan ketakutan saat jam kerja belum berakhir. Akibat perbuatan terdakwa, saksi H Muhammad Suhardi mengalami kerugian Rp 4,5 juta," kata JPU Catur.

Sebelumnya diberitakan, para terdakwa, yakni Nurul Hidayah, Martini, Fatimah, dan Hultiah mendekam di Rumah Tahanan Praya akibat melempar atap pabrik tembakau milik Suhardi.

Penahanan keempat ibu rumah tangga tersebut menjadi perbincangan lantaran dua dari empat terdakwa yang berada ditahan di Rutan Peraya membawa anaknya yang masih membutuhkan ASI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com