PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Empat pria petugas forensik RSUD Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Kasus ini berawal dari penanganan jenazah seorang wanita, Z (50) yang merupakan pasien suspect Covid-19.
Z meninggal dunia pada 20 September 2020 di RSUD Djasamen Saragih.
Penanganan jenazah itu disebut tidak sesuai dengan syariat Islam fardu kifayah.
Baca juga: Jadi Tersangka, 4 Petugas Forensik yang Mandikan Jenazah Wanita Tak Ditahan, Ini Alasannya
Keempat tersangka dinilai melanggar Pasal 156 huruf a jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kepala Forensik RSUD Djasamen Saragih dr Reinhard Hutahaean mengungkapkan, keempat pria tersebut, 2 berstatus perawat dan 2 lainnya merupakan karyawan rumah sakit yang ditugaskan di ruang instalasi jenazah.
Hutahaean mengakui bahwa saat ini keempat petugas itu masih dibutuhkan sebagai tim medis forensik.
Sebab, hanya ada 7 orang petugas dan 1 dokter yang bertugas di ruang instalasi jenazah tersebut.
"Petugasnya laki-laki dan satu orang perempuan sebagai admin dan hanya saya dokter. Ini lah yang piket terus selama 24 jam," kata Hutahaean saat dihubungi, Senin (22/2/2021).
Baca juga: Fakta di Balik 4 Petugas Forensik Jadi Tersangka Usai Mandikan Jenazah Wanita Suspek Covid-19
Beberapa tahun sebelumnya, Hutahean sudah berulang kali mengajukan penambahan tim medis untuk ruang forensik.
Namun sampai saat ini permintaan itu belum terealisasi.
Padahal, di tengah pandemi Covid-19, kebutuhan tenaga medis semakin diperlukan.
Menurut Reinhard, idealnya petugas terbagi dua sif dan dua orang dokter forensik.
"Satu sif minimal 4 sampai 5 orang petugas, kemudian dokter harus 2 orang. Jadi pembagian sif bisa dilakukan. Apalagi di masa pandemi Covid-19 ini," kata dia.