Lanjut Agustinus, pihaknya mengeluarkan surat keputusan penghentian penyidikan (SKP2) No C-505/I.2.12/Eku.2/02/2021 karena unsur penistaan agama tidak terdapat cukup bukti dalam kasus tersebut.
Sebagaimana diketahui, 4 terdakwa Petugas Forensik dijerat pasal 156 huruf a juncto pasal 55 ayat 1 tentang penistaan agama dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama terdakwa. Karena tidak terdapat cukup bukti. Kami ulangi tidak ditemukan cukup bukti," kata Agustinus saat konferensi Pers, di kantor Kejari Pematangsiantar, Rabu (23/2).
Ia menjelaskan, adapun unsur unsur yang tidak terbukti dalam perkara penistaan agama antara lain unsur kesengajaan, unsur kesengajaan di muka umum dan unsur mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan suatu agama yang dianut di Indonesia.
Unsur kesengajaan ini, kata Agustinus adalah unsur yang melekat kepada unsur berikutnya.
"Nah disini akan terkait antara unsur depan dan belakang. Jadi kesengajaan disini mutlak dilihat dari niat para pelaku yang menghendaki penodaan agama," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.