Menyusul kejadian itu, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) memberikan pendampingan hukum pada para tersangka selama perkara pidana itu berjalan.
"Kami sebagai kuasa hukum PPNI siap memberikan bantuan hukum hingga proses persidangan," kata Pengacara dari Badan Bantuan Hukum PPNI, Muhammad Siban.
Ketua DPW PPNI Sumut, Mahsur Al Hazkiyani mengimbau perawat di Kota Pematangsiantar tetap bekerja profesional untuk membaktikan diri tanpa membeda bedakan suku agama, golongan dan jenis kelamin.
“Kami minta perawatan untuk tetap tenang jangan terprovokasi, tetap bekerja profesional dan tetap menjaga kerukunan umat beragama,” kata dia.
Kasus ini menjadi sorotan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan, dalam perkara itu sulit dikatakan memenuhi unsur penistaan agama.
Sebab, dalam Pasal Penistaan Agama, ada dua unsur yang sering tak diperhatikan.
"Pertama, unsur 'kesengajaan dengan maksud' melakukan penodaan agama di muka umum dan kedua, bentuk perbuatan 'yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama'," ujar Erasmus dalam keterangan tertulis, Rabu (24/2/2021).
Dalam kasus itu, seharusnya jaksa dan penyidik berhati-hati dalam menilai.
Lebih-lebih para tersangka menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan yang khusus menangani jenazah suspek Covid-19.
Alasannya, ada kekeliruan dari jaksa peneliti.
"Ditemukan kekeliruan dari Jaksa peneliti dalam menafsirkan unsur-unsur, sehingga tidak terpenuhinya unsur-unsur dakwaan kepada para terdakwa," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Agustinus dalam konferensi pers di gedung Kejari Pematangsiantar, Rabu (24/2/2021).
Karena tidak memiliki cukup bukti, maka kasus mereka resmi dihentikan.
Hal itu berdasarkan Pasal 14 huruf (a) juncto Pasal 140 ayat 2 huruf (a) KUHAP.
"Menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama Dedi Agus Aprianto dan kawan-kawan karena tidak terdapat cukup bukti," kata Agustinus.
"Dalam perkara yang dilimpahkan ke pengadilan salah satu unsur tidak terbukti maka itu bebas," tambah dia.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh keempat tersangka tidak terbukti melanggar penistaan agama.
Sebab, tujuannya ialah untuk membersihkan kotoran dan kondisi mendesak lantaran pasien berstatus suspek Covid-19.
"Sehingga dengan demikian niat jahat atau 'Mens rea' dari empat terdakwa untuk menodai agama Islam atau agama yang dianut di Indonesia, dengan cara memandikan jenazah wanita muslim yang bukan muhrim dan membuka pakaian sampai telanjang, tidak ditemukan adanya niat dari para terdakwa," jelasnya.
"Jadi kami simpulkan unsur ketidaksengajaan tidak ditemukan dalam perkara ini. Para pelaku melakukan tugasnya pemulasaran pasien suspek Covid," kata Agustinus menambahkan.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Pematangsiantar, Teguh Pribadi | Editor : Aprillia Ika, Farid Assifa, Setyo Puji)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.