Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Perkara 4 Petugas Forensik Jadi Tersangka Penistaan Agama karena Mandikan Jenazah Wanita, Kini Kasus Dihentikan

Kompas.com - 25/02/2021, 06:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

Dijerat penistaan agama dan ditetapkan tersangka

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto mengemukakan, empat petugas forensik tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 156 huruf a juncto Pasal 55 ayat 1 tentang Penistaan Agama.

Empat orang tersebut terancam hukuman lima tahun penjara.

“Itu keterangan saksi ahli dan keterangan MUI yang kita pegang. Sudah kita panggil MUI, bahwasanya MUI menerangkan perbuatan mengenai penistaan agama,” kata Sukamto saat dihubungi lewat sambungan telepon, Jumat (19/2/2021).

Baca juga: Hidupi 16 Anak dari Jual Bakso Keliling, Mulyono: Makan Sama Garam Saja Senang

Tak ditahan

Ilustrasi tenaga kesehatan (nakes), tenaga medis, pekerja medis.SHUTTERSTOCK/ELDAR NURKOVIC Ilustrasi tenaga kesehatan (nakes), tenaga medis, pekerja medis.
Meski demikian, para tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan tenaga mereka masih dibutuhkan dalam penanganan medis di ruang instalasi jenazah Forensik RSUD Djasamen Saragih.

Kasi Pidum Kejadi Siantar M Chadafi menjelaskan, mereka tidak ditahan di rumah tahanan negara.

"Kita khawatir kalau dilakukan penahanan di rumah tahanan akan mengganggu proses berjalannya kegiatan forensik. Di antara memandikan jenazah dan sebagainya. Kita gak mau gara-gara ini kegiatan itu terhenti apalagi sekarang kondisi pandemi," kata Chadafi di kantor Kejari Pematangsiantar.

Baca juga: Cerita Mulyono dan Partina, Menikah di Usia 11 Tahun, Miliki 16 Anak tapi Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com