Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto mengemukakan, empat petugas forensik tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 156 huruf a juncto Pasal 55 ayat 1 tentang Penistaan Agama.
Empat orang tersebut terancam hukuman lima tahun penjara.
“Itu keterangan saksi ahli dan keterangan MUI yang kita pegang. Sudah kita panggil MUI, bahwasanya MUI menerangkan perbuatan mengenai penistaan agama,” kata Sukamto saat dihubungi lewat sambungan telepon, Jumat (19/2/2021).
Baca juga: Hidupi 16 Anak dari Jual Bakso Keliling, Mulyono: Makan Sama Garam Saja Senang
Kasi Pidum Kejadi Siantar M Chadafi menjelaskan, mereka tidak ditahan di rumah tahanan negara.
"Kita khawatir kalau dilakukan penahanan di rumah tahanan akan mengganggu proses berjalannya kegiatan forensik. Di antara memandikan jenazah dan sebagainya. Kita gak mau gara-gara ini kegiatan itu terhenti apalagi sekarang kondisi pandemi," kata Chadafi di kantor Kejari Pematangsiantar.