KOMPAS.com- Sebanyak empat orang petugas forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djasamen Saragih Pematangsiantar dilaporkan ke polisi dan ditetapkan menjadi tersangka.
Pelapor ialah Fauzi Munthe, yang tak terima jenazah istrinya, Zakiah (50) dimandikan oleh empat petugas forensik pria bukan muhrim.
Persoalan ini sempat menjadi sorotan dari berbagai pihak, salah satunya dari Institute for Criminal Justrice Reform (ICJR).
Kasus akhirnya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Rabu (24/2/2021).
Berikut perjalanan perkara tersebut:
Baca juga: Gara-gara Mandikan Jenazah Wanita, 4 Pria Petugas Forensik Dijerat Kasus Penistaan Agama
Jenazah wanita asal Serbelawan, Dolok Batu Nanggar, Simalungun tersebut kemudian dimandikan oleh empat pria petugas forensik RSUD Djasman Saragih.
Mereka ialah DAAY, ESPS, RS dan REP.
Hal tersebut ternyata membuat suami Zakiah, Fauzi Munthe tak terima dan melaporkan ke Polres Pematangsiantar.
Sebab, penanganan jenazah disebut dinilai tidak sesuai dengan syariat Islam fardu kifayah, yakni jenazah wanita dimandikan oleh pria yang bukan muhrim.