Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Perkara 4 Petugas Forensik Jadi Tersangka Penistaan Agama karena Mandikan Jenazah Wanita, Kini Kasus Dihentikan

Kompas.com - 25/02/2021, 06:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Sebanyak empat orang petugas forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djasamen Saragih Pematangsiantar dilaporkan ke polisi dan ditetapkan menjadi tersangka.

Pelapor ialah Fauzi Munthe, yang tak terima jenazah istrinya, Zakiah (50) dimandikan oleh empat petugas forensik pria bukan muhrim.

Persoalan ini sempat menjadi sorotan dari berbagai pihak, salah satunya dari Institute for Criminal Justrice Reform (ICJR).

Kasus akhirnya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Rabu (24/2/2021).

Berikut perjalanan perkara tersebut:

Baca juga: Gara-gara Mandikan Jenazah Wanita, 4 Pria Petugas Forensik Dijerat Kasus Penistaan Agama

Mandikan pasien wanita suspek Covid-19 yang meninggal

Ilustrasi jenazahKompas.com Ilustrasi jenazah
Pada Minggu, 20 September 2020, seorang pasien wanita suspek Covid-19 bernama Zakiah (50) meninggal dunia di RSUD Djasmen Saragih.

Jenazah wanita asal Serbelawan, Dolok Batu Nanggar, Simalungun tersebut kemudian dimandikan oleh empat pria petugas forensik RSUD Djasman Saragih.

Mereka ialah DAAY, ESPS, RS dan REP.

Hal tersebut ternyata membuat suami Zakiah, Fauzi Munthe tak terima dan melaporkan ke Polres Pematangsiantar.

Sebab, penanganan jenazah disebut dinilai tidak sesuai dengan syariat Islam fardu kifayah, yakni jenazah wanita dimandikan oleh pria yang bukan muhrim.

Baca juga: Tak Terima Jenazah Istrinya Dimandikan Pria, Seorang Suami Laporkan 4 Petugas Forensik atas Kasus Penistaan Agama

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com