KOMPAS.com- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyelewengan dana untuk penanganan Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Ada dua temuan penyelewengan, salah satunya berkaitan dengan pengadaan hand sanitizer senilai Rp 4,9 miliar.
Temuan itu mencuat setelah peristiwa pengusiran pejabat Pemprov Sumbar saat rapat panitia khusus (pansus).
Baca juga: Disebut Dalam Dugaan Mark Up Dana Covid-19 Sumbar, Ini Klarifikasi Pengusaha Batik Tanah Liek
Hand sanitizer seharga Rp 9.000 dibeli dengan harga Rp 35.000.
"Harga sebenarnya Rp 9.000 per botol, namun dibeli Rp 35.000. Kemudian perusahaan atau rekanannya tidak bergerak di bidang pengadaan alat kesehatan," kata Nofrizon yang dihubungi Kompas.com, Selasa (23/2/2021).
Nofrizon mengatakan rekanan penyedia hand sanitizer itu justru bergerak di bidang batik tanah liat.
Sejak 17 Februari 2021, Pansus telah bekerja menyelidiki kasus itu.
"Ini yang akan kita selidiki di Pansus," kata Nofrizon.
Baca juga: Dugaan Mark Up Dana Covid-19 Sumbar, Pansus DPRD: Rekanan Dapat Proyek Melalui Istri Pejabat