Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Ardi Dipenjara karena Pakai Uangnya

Kompas.com - 24/02/2021, 22:39 WIB
Muchlis,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Dia menilai, jika memang ada keinginan menyelesaikan kasus ini secara baik, semestinya pihak BCA mempertemukan kliennya dengan pelapor.

Dengan demikian, Ardi bisa menyerahkan uang itu kepada pelapor dan disaksikan langsung oleh pihak BCA.

"Dimediasi langsung. Biar klir, agar tidak ada hal lanjutan," kata dia.

Ardi jadi tersangka

Ardi pun akhirnya dipanggil polisi dengan status sebagai saksi pada Oktober 2020.

Pada 10 November 2020, Ardy resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan Pasal 855 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.

"Saat itu juga klien kami ditangkap dan ditahan sampai sekarang ditahan," kata Hendrix.

Kasus yang menimpa Ardi ini sudah sampai tahap persidangan. 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Oki Ahadian menuturkan, kasus tersebut sudah diserahkan ke pihak kejaksaan.

Baca juga: Penjelasan BCA Digugat Nasabah karena Deposito Rp 5,4 M Tak Cair

"Awal mula dia (Ardi) mendapatkan salah transfer dan dikasih tahu agar mengembalikan, tapi ya begitu. Dan kasus ini sudah sidang, Ini sudah P-21, sudah tidak di polisi lagi," kata dia.

Jaksa penuntut umum pada kasus Ardi, Igede Willy Pramana, mengatakan, persidangan terdakwa sudah masuk agenda tanggapan eksepsi.

"Besok agendanya jawaban atau tanggapan eksepsi dari jaksa," kata Willy.

Kesalahan terdakwa, lanjut Willy, lantaran menggunakan uang yang belum tentu haknya. 

"Kalau dia ada iktikad baik, pas ada salah transfer mengonfirmasi dulu apa betul hak saya. Dipastikan dulu sebelum dipakai," papar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com