Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan BCA Digugat Nasabah karena Deposito Rp 5,4 M Tak Cair

Kompas.com - 26/10/2020, 17:07 WIB
Robertus Belarminus

Editor

KOMPAS.com - Seorang nasabah Bank Central Asia (BCA) di Surabaya, Jawa Timur, Anna Suryanti, menggugat bank swasta tersebut terkait deposito senilai Rp 5,4 miliar yang diklaim tak bisa dicairkan karena hangus dan datanya hilang.

Menanggapi hal ini, Executive Vice President Secretariat and Corporate Communication BCA, Hera F Haryn, membantah ada deposito nasabahnya yang hangus.

Menurutnya, tuduhan penggugat tidak berdasar, karena deposito tersebut telah lama dicairkan.

"Kami ingin meluruskan bahwa deposito yang telah dicairkan oleh nasabah tanpa membawa bilyet deposito tidak dapat dibayarkan kembali, kendati nasabah membawa bilyet deposito lama yang berhasil ditemukan kembali," kata Hera, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (26/10/2020).

Baca juga: BCA Digugat Nasabah di Surabaya, Deposito Rp 5,4 Miliar Diklaim Tak Dapat Dicairkan

"Bukti pencairan kami sampaikan pada agenda pembuktian dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya yang saat ini sedang berjalan," terang dia.

Dalam menjalankan operasional perbankan, lanjut Hera, BCA mengikuti prosedur yang ditetapkan otoritas terkait sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku di Indonesia.

Karena itu, dia mengimbau kepada setiap pihak untuk menghormati proses pengadilan yang sedang berlangsung.

Anna Suryanti sebelumnya mengajukan gugatan untuk yang kedua kali ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Dia menggugat BCA soal hilangnya nilai deposito senilai Rp 5,4 milliar 4 tahun lalu.

Penasihat hukum penggugat, R Teguh Santoso, menuturkan, pihak Anna menggugat BCA dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam perkara ini.

"Dua tahun lalu gugatan klien kami ditolak Pengadilan Negeri Surabaya karena kurang pihak," kata Teguh, saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2020).

Tahun ini, kliennya kembali mendaftarkan gugatan perdata No.353/Pdt.G/2020/PN.SBY dari Anna Suryanti, Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto dan Vonny Susanty selaku penggugat dan selaku tergugat pihak BCA dan OJK.

Dia menceritakan, kliennya pada 1988 mendepositokan uangnya pada BCA cabang Jalan Slompretan, Surabaya.

Ada 9 deposito yang disimpannya untuk persiapan hari tua dan masa depan anak-anaknya.

"Dari 9 deposito, 6 deposito diatasnamakan ketiga putra dan putrinya," kata Teguh.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com