Setelah kedua karyawan itu datang, Ardi keesokan harinya mendapatkan surat somasi dari pihak BCA, dan bagian hukum BCA langsung mendatangi kediaman Ardi.
Intinya, pihak BCA minta uang itu dikembalikan secara utuh Rp 51 juta.
Lagi-lagi karena uang tersebut sudah terpakai, dia bukan tidak sanggup mengembalikan, tetapi dengan catatan diangsur.
"Kemampuan klien kami saat ini mampunya ya hanya mengangsur, dan pada saat itu rekening klien saya sudah diblokir sepihak oleh pihak BCA (blokir keluar)," cetus dia.
Karena demikian, pada awal April 2020, Ardi mendapatkan surat somasi kedua dan mendesak agar uang tersebut segera dikembalikan.
Baca juga: BCA Digugat Nasabah di Surabaya, Deposito Rp 5,4 Miliar Diklaim Tak Dapat Dicairkan
Hendrix menuturkan, Ardi berusaha untuk meminta keringanan agar bisa dicicil.
Untuk menunjukkan iktikad baiknya, Ardi melakukan setor tunai sebanyak Rp 5 juta ke rekening BCA pribadi, sehingga ada dana mengendap lebih kurang Rp 10 juta.
Setelah bulan April hingga Agustus, pihak Ardi sudah tidak lagi dikonfirmasi apa pun dari pihak BCA.
Akhir Agustus, muncul laporan kepolisian dari pelapor NK yang intinya melaporkan Ardi telah dengan sengaja menggunakan uang yang sudah diketahui salah transfer tersebut.
Ardi terus berusaha untuk bisa mengembalikan uang itu, tepatnya pada Oktober 2020.
Saat itu, Ardi mencari uang Rp 51 juta sesuai yang diminta oleh pihak BCA. Kliennya lalu mendatangi kantor BCA untuk mengembalikan uang tersebut.
"Anehnya sama pihak BCA tidak diterima. Justru disuruh serahkan ke NK (pelapor). Klien saya bingung kok bisa begitu. Sebab, hubungan hukumnya disomasi oleh pihak BCA, ketika mau mengembalikan ditolak dan diminta diserahkan ke personal," ungkap Hendrix.
Hendrix pun mempertanyakan bagaimana dengan kasus hukum yang dilaporkan pihak BCA kepada kliennya.
"Klien saya menanyakan ke petugas BCA saat itu, dan dijelaskan bahwa pihak BCA dan Ardi sudah tidak ada masalah, karena uang itu sudah diganti oleh NK melalui uang pensiunannya," terang dia.