KOMPAS.com - Empat petugas forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djasamen Saragih Pematangsiantar kini sudah bisa bernafas lega.
Pasalnya, kasus hukum yang menjeratnya telah dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.
Seperti diketahui, keempat petugas pria itu antara lain adalah DAAY, ESPS, RS, dan REP.
Mereka sebelumnya ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 5 tahun penjara lantaran dianggap melakukan penistaan agama.
Adapun kasus yang menjeratnya itu gara-gara mereka melaksanakan tugas memandikan jenazah pasien wanita berstatus suspek Covid-19 yang bukan muhrim.
Karena tindakan itu, suami pasien tersebut tidak terima dan melaporkannya kepada polisi.
Baca juga: Kejaksaan Hentikan Kasus 4 Petugas Pria yang Mandikan Jenazah Wanita
Adapun alasannya menghentikan kasus tersebut karena ditemukan adanya kekeliruan dari jaksa peneliti.
"Ditemukan kekeliruan dari Jaksa peneliti dalam menafsirkan unsur-unsur, sehingga tidak terpenuhinya unsur-unsur dakwaan kepada para terdakwa," jelas Agustinus dalam konferensi pers di gedung Kejari Pematangsiantar, Rabu (24/2/2021).
Karena tidak adanya cukup bukti tersebut, maka sesuai aturan yang berlaku, kasus mereka resmi dihentikan.
Hal itu berdasarkan Pasal 14 huruf (a) juncto Pasal 140 ayat 2 huruf (a) KUHAP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.