KOMPAS.com - Empat petugas forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djasamen Saragih Pematangsiantar kini sudah bisa bernafas lega.
Pasalnya, kasus hukum yang menjeratnya telah dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.
Seperti diketahui, keempat petugas pria itu antara lain adalah DAAY, ESPS, RS, dan REP.
Mereka sebelumnya ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 5 tahun penjara lantaran dianggap melakukan penistaan agama.
Adapun kasus yang menjeratnya itu gara-gara mereka melaksanakan tugas memandikan jenazah pasien wanita berstatus suspek Covid-19 yang bukan muhrim.
Karena tindakan itu, suami pasien tersebut tidak terima dan melaporkannya kepada polisi.
Baca juga: Kejaksaan Hentikan Kasus 4 Petugas Pria yang Mandikan Jenazah Wanita
Adapun alasannya menghentikan kasus tersebut karena ditemukan adanya kekeliruan dari jaksa peneliti.
"Ditemukan kekeliruan dari Jaksa peneliti dalam menafsirkan unsur-unsur, sehingga tidak terpenuhinya unsur-unsur dakwaan kepada para terdakwa," jelas Agustinus dalam konferensi pers di gedung Kejari Pematangsiantar, Rabu (24/2/2021).
Karena tidak adanya cukup bukti tersebut, maka sesuai aturan yang berlaku, kasus mereka resmi dihentikan.
Hal itu berdasarkan Pasal 14 huruf (a) juncto Pasal 140 ayat 2 huruf (a) KUHAP.
"Menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama Dedi Agus Aprianto dan kawan-kawan karena tidak terdapat cukup bukti," lanjut Agustinus.
"Dalam perkara yang dilimpahkan ke pengadilan salah satu unsur tidak terbukti maka itu bebas," tambah Agustinus.
Lebih lanjut, Agustinus menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan itu keempat tersangka tidak terbukti melakukan penistaan agama.
Sebab, meski mereka mengakui dalam memandikan jenazah pasien wanita itu hingga telanjang, namun, hal itu demi membersihkan kotoran yang melekat di tubuhnya.
Terlebih lagi, pasien tersebut saat itu berstatus suspek Covid-19, sehingga kondisinya mendesak dan harus cepat dilakukan.
Baca juga: Alasan Siswi Non-Muslim Diwajibkan Pakai Jilbab, Mantan Wali Kota Padang: Ini Kearifan Lokal
Apalagi, tindakan yang dilakukan para tersangka saat itu sedang melaksanakan tugas.
"Sehingga dengan demikian niat jahat atau 'Mens rea' dari empat terdakwa untuk menodai agama Islam atau agama yang dianut di Indonesia, dengan cara memandikan jenazah wanita muslim yang bukan muhrim dan membuka pakaian sampai telanjang, tidak ditemukan adanya niat dari para terdakwa," jelasnya.
"Jadi kami simpulkan unsur ketidaksengajaan tidak ditemukan dalam perkara ini. Para pelaku melakukan tugasnya pemulasaran pasien suspek Covid," katanya menambahkan.
Sedangkan terkait unsur kesengajaan yang dilakukan di tempat umum juga dianggap telah gugur.
Baca juga: Aturan Wajib Berjilbab bagi Siswi Muslim Dipertahankan, Kadisdik Padang: Biar Tidak Digigit Nyamuk
Sebab, ruang instalasi jenazah Forensik RSUD Djasamen Saragih juga tidak bisa disebut sebagai tempat umum. Pasalnya, pada saat situasi pandemi saat ini tidak semua orang bisa memasuki ruangan tersebut.
"Maka akses masuk ke ruangan tersebut sangat terbatas, maka dengan demikian unsur di muka umum itu tidak terbukti," bebernya.
Baca juga: Gara-gara Mandikan Jenazah Wanita, 4 Pria Petugas Forensik Dijerat Kasus Penistaan Agama
Penulis : Kontributor Pematangsiantar, Teguh Pribadi | Editor : Farid Assifa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.