Apalagi, tindakan yang dilakukan para tersangka saat itu sedang melaksanakan tugas.
"Sehingga dengan demikian niat jahat atau 'Mens rea' dari empat terdakwa untuk menodai agama Islam atau agama yang dianut di Indonesia, dengan cara memandikan jenazah wanita muslim yang bukan muhrim dan membuka pakaian sampai telanjang, tidak ditemukan adanya niat dari para terdakwa," jelasnya.
"Jadi kami simpulkan unsur ketidaksengajaan tidak ditemukan dalam perkara ini. Para pelaku melakukan tugasnya pemulasaran pasien suspek Covid," katanya menambahkan.
Sedangkan terkait unsur kesengajaan yang dilakukan di tempat umum juga dianggap telah gugur.
Baca juga: Aturan Wajib Berjilbab bagi Siswi Muslim Dipertahankan, Kadisdik Padang: Biar Tidak Digigit Nyamuk
Sebab, ruang instalasi jenazah Forensik RSUD Djasamen Saragih juga tidak bisa disebut sebagai tempat umum. Pasalnya, pada saat situasi pandemi saat ini tidak semua orang bisa memasuki ruangan tersebut.
"Maka akses masuk ke ruangan tersebut sangat terbatas, maka dengan demikian unsur di muka umum itu tidak terbukti," bebernya.
Baca juga: Gara-gara Mandikan Jenazah Wanita, 4 Pria Petugas Forensik Dijerat Kasus Penistaan Agama
Penulis : Kontributor Pematangsiantar, Teguh Pribadi | Editor : Farid Assifa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.